Bea Cukai Kendari Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp4 Miliar
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari, musnahkan rokok dan minuman beralkohol ilegal, Kamis (21/10/2021).
Pemusnahan barang milik negara yang terindikasi ilegal tersebut dilakukan di dua tempat berbeda yakni di kantor Bea Cukai Kota Kendari dan di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Pemusnahan itu merupakan hasil penindakan KPPBC Tipe C Kendari periode Desember 2020 hingga Juni 2021. Nilainya sangat fantastis sebesar Rp 4.009.270.000 dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 1.657.263.000.
Kepala KPPBC TMP C Kendari, Purwatmo Hadi Waluya mengatakan, jumlah barang ilegal yang dimusnahkan tiga juta lebih batang rokok/hasil tembakau dan sekitar dua ratus sembilan puluh sembilan botol minuman mengandung etil alkohol pun turut dimusnahkan.
“Pemusnahan hari ini kami lakukan di dua tempat. Secara simbolis dilakukan dipelataran KPPBC TMP C Kendari serta dilaksanakan di Morosi,” ujar Purwatmo.
Iklan oleh Google
Ia menyebutkan, penyitaan barang tersebut berasal dari penindakan dalam kurun waktu sejak Desember 2020 sampai dengan Juni 2021 yang sebagian besar barang impor yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor.
Selain itu, Purwatmo juga mengingatkan tentang bahaya peredaran barang ilegal di Sultra yang kian menanjak, terutama rokok ilegal.
“Saat ini Sulawesi menjadi surga bagi rokok ilegal yang ditunjukan dengan tingginya peredaran rokok-rokok tersebut. Hal ini, berdasarkan survei dari pihak bea cukai,” jelasnya.
Olehnya itu, Purwatmo bersama jajaran membutuhkan kerja sama dan bantuan dari instansi-instansi lain untuk memberangus peredaran barang yang tidak membayar pajak.
“Bea cukai membutuhkan bantuan dan sinergitas dari semua instansi maupun masyarakat agar menghentikan peredaran barang ilegal sehingga dapat membantu penerimaan negara terutama dalam kondisi Covid-19 ini,” pungkasnya. (leo/yat)