3 Juta Batang Rokok dan 299 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Kendari
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan pemusnahan jutaan batang rokok dan ratusan minuman keras (Miras) mengandung alkohol ilegal.
Kepala Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, pemusnahan barang ilegal ini merupakan hasil penindakan sejak Desember 2020 hingga Juni 2021.
“Kita terus bersinergi dan bergandengan tangan untuk memberantas barang ilegal yang merugikan negara,” Purwatmo Hadi Waluja, Kamis 21 Oktober 2021.
Ia menjelaskan, adapun barang ilegal yang dimusnakan terdiri dari 3.299.222 batang rokok dan 299 botol minuman keras dengan total senilai Rp4 miliar,
“Potensi kerugian negara yang dimusnakan saat ink senilai Rp1,657 miliar. Mari kita lawan bersama. Yang ilegal harus kita berantas bersama,” tegasnya.
Lanjut menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi pasar barang yang beredar secara lokal maupun hasil pelanggaran kepabeanan.
“Pada Desember 2021 sebanyak 11 penindakan pelanggaran cukai, sampai dengan Juni 2021 sebanyak 35 penindakan terdiri dari dua pelanggaran kepabeanan dan 33 pelanggaran cukai,” jelasnya. (re/yat)