Take a fresh look at your lifestyle.

Bawaslu Warning KPU, Umumkan DPS di Tempat Mudah Dijangkau Masyarakat

57

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara kembali mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajaran agar selama masa pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada harus di tempat yang mudah dijangkau masyarakat.

Diketahui pengumuman daftar pemilih sementara 18 sampai 27 Agustus 2024.

“Secara kelembagaan Bawaslu Sultra mengingatkan KPU untuk pengumuman DPS ditempel di tempat yang mudah dijangkau masyarakat agar bisa melihat nama mereka,” ujar Kordiv Pencegahan dan Humas Bawaslu Sultra, Bahari, usai penetapan DPS oleh KPU, di Hotel Claro Kendari, Jumat 17 Agustus 2024 malam.

Dikatakannya, DPS yang ditempel di tempat yang mudah diakses, akan mempermudah masyarakat untuk mengecek data mereka ketika diumumkan.

“Jika tidak, ini sering menjadi keluhan di masyarakat. Kami berharap ada kerjasama yang baik dari KPU dengan tujuan permudah masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait DPS ditempelkan pada setiap desa kelurahan maupun dusun atau tempat-tempat yang mudah dijangkau,” harap Bahari.

Ia juga minta agar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing kabupaten/kota gencar melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) kepada masyarakat, terutama pemilih pemula.

Iklan oleh Google

Menurut dia, Dukcapil di setiap daerah harus jemput bola dengan melakukan perekaman KTP di masyarakat, karena pasti ada residu pasca-pemilihan.

“Saya kira capil (catatan sipil) setiap daerah sudah baik dan juga butuh masyarakat yang aktif ketika belum memiliki e-KTP sehingga capil bisa cepat mencetak KTP. Kami melihat ada warga yang sudah melakukan perekaman tetapi belum cetak e-KTP. Selain itu, ada masyarakat yang tidak punya identitas sama sekali harus diperbaiki,” ujarnya.

Saat ini, Bawaslu Sultra telah melakukan pemetaan potensi kerawanan pada pemilu kemarin. Hal tersebut bisa jadi dasar perbaikan pada pemilihan kepala daerah di Sultra Tahun 2024.

“Ini menjadi perhatian. Selain pemetaan wilayah rawan, juga pemetaan TPS rawan. Untuk TPS rawan nantinya dalam waktu dekat Bawaslu akan sampaikan secara resmi ke media. Karena berdasarkan indeks kerawanan pemilu (IKP), Sulawesi Tenggara masih dalam kategori sedang,” katanya.

Daerah perbatasan seperti Konawe Utara, Kolaka Utara dan Konawe, sebut dia, menjadi salah satu fokus perhatian karena berbatasan langsung dengan provinsi tetangga.

“Pada prinsipnya tugas kita Bawaslu tidak ada urusan dengan tapal batas, kita hanya memastikan bahwa masyarakat punya hak tersalurkan tanpa ada intimidasi. Pada prinsipnya Bawaslu menjaga hak konstitusi, hak politik bisa tersalur sebagai warga negara,” ungkapnya.

“Jika ada tanggapan dan masukkan mulai tanggal 18 sampai dengan 27 Agustus 2024 maka silakan melaporkan ke pengawas pemilu secara berjenjang agar bisa cepat ditindaklanjuti secara cepat dan sesuai aturan,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi