Bawaslu Sultra Ingatkan Balon Kada dan Parpol Patuhi Aturan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta partai politik peserta Pemilu 2024 terkait maraknya kegiatan deklarasi sebelum penetapan resmi pasangan calon.
Dalam imbauan tersebut, Bawaslu Sultra menekankan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga integritas pemilihan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sultra, Bahari mengatakan hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan pemilihan yang telah dimulai sejak 26 Januari 2024.
“Oleh karena itu, seluruh bakal pasangan calon dan partai politik diminta untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi melanggar aturan, seperti melibatkan aparatur sipil negara (ASN), kepala desa/lurah, dan pejabat BUMN/BUMD dalam kampanye atau kegiatan politik lainnya,” kata Bahari.
Selain itu, Bawaslu Sultra juga menyoroti potensi pelanggaran berupa penggunaan politik uang dalam rapat atau kegiatan deklarasi yang dilakukan sebelum penetapan pasangan calon.
Iklan oleh Google
“Bawaslu menegaskan bahwa segala bentuk pemberian barang, jasa, sembako, kupon, dan transaksi keuangan digital yang berindikasi sebagai politik uang harus dihindari,” ujar Bahari.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Bawaslu Sultra mengimbau bakal pasangan calon dan partai politik untuk tidak mengundang atau melibatkan pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam politik praktis, seperti ASN, kepala desa, perangkat desa, pejabat BUMN/BUMD, anggota Polri, dan prajurit TNI, dalam kegiatan deklarasi atau kampanye.
Bawaslu juga menekankan bahwa, akses bagi pengawas pemilu harus diberikan secara optimal untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. Partai politik diminta untuk menyampaikan imbauan ini kepada seluruh bakal pasangan calon yang akan mereka usung.
Kata Bahari, secara kelembagaan Bawaslu memitigasi masalah di setiap tahapan sebelum terjadi pelanggaran dan masalah.
“Mengajak ke semua masyarakat dan stakeholder untuk sama-sama mengawasi dan mengawal semua tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2024 yang diselenggarakan 27 November yang akan datang,” ujar Bahari.
Dengan langkah ini, Bawaslu Sultra berharap Pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan adil, serta menghindari pelanggaran yang dapat merusak proses demokrasi. (Ahmad Odhe/yat)