Bawaslu Sultra Imbau KPU Antisipasi Potensi Kerawanan Pemilih Jelang Penetapan DPT
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengantisipasi potensi kerawanan pemilih di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Diketahui, penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPU kabupaten/kota dilaksanakan pada 5 sampai 13 September 2024. Rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota dilaksanakan pada 14 s/d 21 September 2024.
Rekapitulasi DPT tingkat provinsi dilaksanakan pada 22 s/d 23 September 2024 dan pengumuman DPT dilaksanakan pada 12 s/d 27 September 2024.
“Kami mengimbau KPU Sulawesi Tenggara menyelenggarakan sub tahapan penyusunan DPT secara tepat waktu. Memberikan akses pengawasan yang optimal kepada pengawas pemilihan dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” kata anggota Bawaslu Sultra Bahari dalam keterangannya, Minggu 16 September 2024.
Bahari juga meminta KPU untuk aktif melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam mengkonfirmasi data pemilih yang belum memiliki dokumen administratif yaitu, berkoordinasi dengan RT/RW dan atau pemerintah setempat terkait pemilih meninggal.
“Berkoordinasi dengan instansi TNI/Polri terkait pemilih beralih status menjadi TNI/Polri dan anggota TNI/Polri beralih status menjadi sipil,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, KPU harus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait pemilih pindah masuk/keluar, dan pemilih alamat tidak sesuai.
“Berkoordinasi dengan kementrian agama dan/atau kantor urusan agama setempat terhadap pemilih sudah menikah namun belum berusia 17 tahun,” imbuhnya.
Menurut Bahari, berdasarkan hasil identifikasi kerawanan pada tahapan penyusunan DPT, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mencatatkan beberapa potensi kerawanan
Yakni, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan jajarannya di tingkat KPU kabupaten/kota melakukan analisis kegandaan dan data invalid yang merubah data pemilih tanpa diawasi oleh pengawas pemilihan.
Kemudian, hasil pengawasan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disampaikan oleh pengawas pemilihan tidak ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota dikarenakan permasalahan kurangnya bukti atau dokumen autentik.
Kemudian, Sidalih tidak dapat diakses dengan alasan dikunci oleh operator Sidalih tingkat KPU Republik Indonesia.
“Ketidaksamaan tata cara, prosedur, dan perlakukan terhadap daftar pemilih pada pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi. Kemudian, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan/atau jajarannya di tingkat KPU kabupaten/kota, PPK, dan/atau PPS tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau pengawas pemilihan,” bebernya.
Untuk mengantisipasi potensi kerawanan dimaksud, kata Bahari, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara bersama jajarannya di bawah diimbau untuk tidak melakukan perubahan data pemilih hasil analisis kegandaan dan data invalid tanpa pengawasan oleh pengawas pemilihan.
KPU juga diminta untuk bersikap responsif terhadap hasil pengawasan dengan melakukan penelusuran dan/atau berkoordinasi dengan stakeholder untuk mendapatkan tambahan bukti/dokumen autentik yang diperlukan.
“Hal ini penting untuk dilakukan agar penyusunan daftar pemilih tidak mengabaikan data faktual yang ditemukan oleh pengawas pemilihan,” jelasnya.
Selanjutnya, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan jajarannya di tingkat KPU kabupaten/kota memastikan bahwa aplikasi Sidalih dapat digunakan
pada rekapitulasi penyusunan dan penetapan DPT tingkat kabupaten/kota serta mengetahui informasi tentang jadwal operasi aplikasi Sidalih melalui konsultasi ke KPU Republik Indonesia;
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan jajarannya di tingkat KPU kabupaten/kota untuk mempedomani prosedur, tata cara, dan perlakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan serta PKPU 7/2024 dan peraturan teknis di bawahnya.
“Memastikan bahwa hasil pengawasan yang disampaikan oleh Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bawaslu kabupaten/kota pada rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dapat segera ditindaklanjuti pada sub tahapan penyusunan DPT,” katanya.
Kemudian, memastikan bahwa tanggapan dan masukan dari masyarakat dan stakeholder pada rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dapat segera ditindaklanjuti pada sub tahapan penyusunan DPT.
Tak hanya itu, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan jajarannya di tingkat KPU kabupaten/kota diminta untuk berkoordinasi dengan penyelenggara
TPS lokasi khusus dengan memastikan bahwa pemilih pada TPS lokasi khusus telah melakukan perekaman E-KTP.
“Termasuk kesiapan penyelenggara TPS lokasi khusus serta hal-hal lain yang berkaitan dengan perbaikan daftar pemilih bagi pemilih di TPS lokasi khusus,” ujarnya.
Bawaslu Sultra juga meminta kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan kepada KPU Kabupaten Konawe Selatan untuk segera menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara tentang permasalahan administrasi kewilayahan antara peraturan daerah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang terjadi di Desa Ranowila dan Desa Wonua Koa.
“Berdasarkan ketentuan pasal 2 angka (8) PKPU Nomor 7 Tahun 2024 bahwa penyusunan daftar pemilih berpedoman pada prinsip di antaranya adalah prinsip partisipatif yaitu membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan data pemilih dalam penyusunan daftar pemilih. Berkenaan hal dimaksud, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara diimbau selain melakukan proses penyusunan DPSHP sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 juga berperan aktif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan tanggapan dan masukan terhadap perbaikan data pemilih,” pungkasnya. (Rls/yat)