Bawa Sabu dari Kendari, Pria Asal Muna Ditangkap di Pelabuhan Raha
Seorang pria asal Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna berinisial LS (34) ditangkap Satresnarkoba Polres Muna pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 05.00 WITa.
Pria tersebut ditangkap saat berada di Pelabuhan Nusantara Raha, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna usai kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Wakapolres Muna Kompol Andy Usri mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria hendak membawa narkotika jenis sabu dari Kendari menuju Raha menggunakan Kapal Malam Aksar.
Sehingga berdasarkan informasi tersebut kepolisian memeriksa kapal tersebut setelah sandar di Pelabuhan Raha dan mengamankan pelaku.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu disimpan dalam tas ransel biru milik rekannya ,” kata Wakapolres Muna dalam keterangannya.
Iklan oleh Google
“Pemeriksaan lanjutan pada tas tersebut menemukan dua saset besar berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 104,25 gram,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku menerima paket sabu setelah diarahkan dari seorang narapidana narkotika berinisial YR, yang kini berada di Rutan Raha.
“LS diminta mengambil paket sabu yang disembunyikan di batang pohon beringin dekat SMA 10 Kendari, kemudian membawanya ke Raha menggunakan kapal malam untuk dijual kembali,” ungkap Wakapolres Muna.
Sehingga dengan informasi tersebut polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan lainnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (Ahmad Odhe/yat)