Balai Karantina Gagalkan Penyeludupan 98 Kg Daging Babi Asal Surabaya
Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra) berhasil menggagalkan penyeludupan 98 kilogram (Kg) daging babi asal Surabaya.
Penyeludupan daging babi tersebut berhasil digagalkan usai ditemukan petugas karantina saat melakukan pengawasan di Cargo Bandara Haluoleo dan mencurigai 3 boks dengan kemasan karung.
Menurut Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Sultra Nichlah Rifqiah, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan daging babi di dalam boks tersebut dan tidak dilengkapi dokumen karantina sehingga dilakukan penahanan pada Jumat, 26 Juli 2024.
“Penahanan kami lakukan setelah mengetahui bahwa daging tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk karantina hewan atau KH-12 dari daerah asal dan tidak melaporkan serta menyerahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan,” kata Nichlah Rifqiah dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Ketua tim kerja penegakan hukum Karantina Sultra Abd. Rachman menyampaikan bahwa daging babi tersebut diduga telah melanggar Pasal 88 jo pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Bahwasanya media pembawa produk hewan berupa daging yang dilalulintaskan namun tidak disertai dengan dokumen karantina dan tidak dilaporkan petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina, maka dilakukan penahanan melalui penerbitan surat perintah penahanan atau KH8a,” jelas Abd. Rachman.
Iklan oleh Google

Dalam kesempatan terpisah, A. Azhar selaku Kepala Karantina Sultra menjelaskan Karantina Sultra berkomitmen menjaga pulau Sulawesi dari ancaman masuknya penyakit hewan ikan dan tumbuhan yang secara tidak langsung akan merugikan masyarakat.
“Daging babi tanpa dokumen tersebut dikhawatirkan dapat membawa hama penyakit hewan karantina African Swine Fever atau biasa disebut ASF dan penyakit mulut dan kuku atau PMK, karena asal daging tersebut berstatus endemis dan wilayah Sultra berstatus bebas,” ungkap A. Azhar.
Sedangkan dari informasi yang dihimpun media ini, tiga boks daging babi tersebut tiba di Bandara Haluoleo Kendari pada pukul 15.15 WITa menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT994 dari Surabaya, Jawa Timur setelah sebelumnya melakukan transit di Bandara Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan.
Kemudian sekitar pukul 18.00 WITa, Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sultra yang melakukan tugas pengawasan di Terminal Kedatangan Kargo Bandara Haluoleo dan mendapati barang yang mencurigakan yaitu boks dengan kemasan karung.
Setelah diperiksa, pada lapisan luar boks terasa dingin. Maka selanjutnya petugas karantina membuka isi kemasan dan ternyata berisi daging babi sebanyak 98 kilogram tanpa dokumen karantina.
Sementara itu, pengirim daging babi tersebut berasal dari Surabaya, Jawa Timur dengan inisial pengirim DP dengan tujuan penerimanya berinisial LN yang alamatnya belum diketahui. (Ahmad Odhe/yat)
