Aniaya Istri Hingga Kuku Copot, JPU Tuntut Bos THM di Kendari Hanya 3 Bulan Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut bos salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari berinisial VG tiga bulan penjara atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal tersebut berdasarkan hasil persidangan yang dibacakan dalam sidang dengan nomor perkara 556/Pid.B/2022/PN Kendari di Pengadilan Negeri Kendari, Senin 6 Februari 2023.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, korban berinisial DY yang juga mantan istri terdakwa merasa keberatan.
“Saya sebagai korban merasa keberatan, karena KDRT yang saya alami adalah KDRT yang sangat berat karena saya sampai dua kali visum,” katanya saat ditemui, Selasa 7 Februari 2023.
Ia mengungkapkan, dirinya mengalami dua kali KDRT oleh terdakwa pada 14 Oktober 2022 dan 23 Oktober 2022.
Kasus ini telah diproses di kepolisian hingga sampai di persidangan di Pengadilan Negeri Kendari. Namun anehnya, lanjut dia, JPU hanya menuntut pelaku tiga bulan penjara.
JPU, kata dia, hanya melihat kasus KDRT pertama yang dinilai sangat ringan dan tidak mempertimbangkan kasus kedua yang dinilai sangat berat oleh korban.
“Yang kedua itu berat, dalam KDRT kedua itu saya sampai ditarik dari tempat tidur turun ke lantai yang mengakibatkan kuku kaki saya copot dan saya sampai dipukul habis-habisan,” ungkapnya.
Melihat hal tersebut dirinya bersama kuasa hukumnya telah mengajukan surat keberatan atas tuntutan tersebut. (Ahmad Odhe/yat)