Anggota DPRD Wakatobi, Litao alias La Lita (41), ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan remaja berusia 17 tahun bernama Wiranto.
Kasus yang terjadi 11 tahun lalu, tepatnya pada 2014, ini kembali dibuka setelah Litao yang berstatus buronan (DPO) justru lolos menjadi anggota dewan dan baru dilantik pada Oktober 2024.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 28 Agustus 2025.
Pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan pertama pada 9 September, tetapi Litao tidak hadir dengan alasan terkendala transportasi. Rencananya, Polda Sultra akan kembali memanggil Litao pada pekan depan.
“Penetapan tersangka tanggal 28 (Agustus 2025) kemarin,” ujar Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, dalam konferensi pers pada Kamis, 11 September 2025
Polres Wakatobi saat peristiwa itu terjadi sudah melakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka yang sudah berproses sampai dengan sudah menjalani hukuman.
Kemudian dalam peristiwa tersebut atau dalam penyidikannya terdapat satu orang DPO yakni Litao alias La Lita.
Dia menyebut saat itu ada beberapa kendala untuk mengamankan Litao. Sebab kader Hanura itu melarikan diri dan tak diketahui keberadaannya.
Kata, lis pergeseran personel yang terjadi selama 11 tahun juga menjadi salah satu faktor kendala dalam pencarian buronan.
Iklan oleh Google
“Kendalanya kenapa (karena) dalam pencarian tidak ditemukan ya itu yang saya sampaikan bahwa kendalanya tidak diketahui keberadaannya gitu,” ungkapnya.
Kombes Pol Wisnu Wibowo, Dirkrimum Polda Sultra, menjelaskan bahwa kasus ini ditangani kembali oleh Polda Sultra untuk mempercepat proses penegakan hukum.
Walaupun berkas awal di Polres Wakatobi sempat hilang, pihaknya melakukan pemberkasan baru dengan mengumpulkan kembali bukti dan keterangan.
Dalam pemberkasan tersebut, pihaknya menemukan bukti-bukti baru sehingga Litao ditetapkan sebagai tersangka.
”Kami menambahkan beberapa saksi yang ada, termasuk dua orang yang telah divonis. Akhirnya di situlah kita dapatkan keterangan saksinya sehingga kita nyatakan lengkap ataupun terpenuhinya dua alat bukti yang cukup untuk kita menetapkan sebagai tersangka,” kata Wibowo.
Dengan status tersangka, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan kedua.
Wibowo menyatakan, penahanan terhadap Litao akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan, dengan melihat apakah ada alasan yang cukup untuk melakukan penahanan sesuai KUHAP.
”Jadi izin ya kepada rekan-rekan semuanya, tinggal lihat kita ini kan bahwa yang sudah pasti kita sudah nampakan di sini bahwa Polda Sultra ini secara konsen dalam menangani perkara tersebut,” pungkas Wibowo. (Ahmad Odhe/yat)
