Anak di Bawah Umur di Kendari Ditangkap Polisi karena Mencuri Motor
Polisi mengamankan seorang anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang masih di bawah umur berstatus pelajar berinisial R (15) dikarenakan mencuri motor.
Kapolsek Mandonga, Kompol M Salman mengatakan, pelaku menjalankan aksinya di Jalan Sukarela, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Sabtu 5 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WITa.
“Pelaku ditangkap pada Rabu 23 Maret sekitar pukul 14.00 WITa sementara menggunakan motor milik korban tidak menggunakan plat,” kata Kompol M. Salman melalui pers rilisnya, Jumat 25 Maret 2022.
Saat melakukan aksinya, pelaku bersama temannya berinisial R pada saat melintas di Jalan Sukarela, Kelurahan Mandonga melihat 1 unit motor Yamaha IM3 tersebut dalam keadaan parkir dengan kondisi kunci kontak tidak dicabut.
“Pelaku langsung mengambil motor milik korban dan langsung membawa pergi untuk disembunyikan. Kemudian pelaku merubah warna motor dari merah menjadi hitam dengan menggunakan pilox,” jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha IM3 warna merah nomor polis DT 2418 FH. Warna motor tersebut sudah diubah menjadi waran hitam dengan menggunakan pilox.
“Pasal yang disangkakan tindak pidana pencurian pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHP Subs. Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.
Ia menambahkan, karena pelaku masih kategori di bawah umur, maka proses penyidikan akan dilakukan upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (re/yat)