Edarkan Sabu, Remaja 19 Tahun di Kendari Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pria pengedar narkoba di wilayah Kota Kendari.
Pelaku berinisial RD (19) diringkus di dalam Kamar Kost Caesar Lorong Organik jalan Teporombua Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari, Selasa 10 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 WITa.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan tangkap tangan terhadap lelaki RD,” kata Hamka pada konferensi persnya, Kamis 12 Januari 2022.
Ia melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 30 saset plastik bening yang berisikan narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 22,28 gram.
“Dimana barang bukti ditemukan di tangan pelaku sebanyak 24 saset yang dibungkus kantong kain warna biru plastik bening, sedangkan 6 saset plastik bening ditemukan di lantai kamar,” lanjutnya.
Iklan oleh Google
Selain itu ditemukan pula barang bukti non narkoba berupa 1 pack saset bening kosong, 1 ball pipet sedotan plastik, pembungkus rokok merk sampoerna, sendok sabu, timbangan digital, dan handphone.
Ia mengungkapkan, tersangka menerima paket sabu dari lelaki yang ia tidak kenal identitasnya dengan berat 50 gram, dengan cara ditempelkan. Lalu atas perintah lelaki yang ia tidak tahu identitasnya tersebut tersangka RD membagi 50 gram tersebut, menjadi 100 paket.
Selain itu, menurut pengakuan RD dari 100 paket sabu, ia telah menempel 70 paket sabu, atas perintah lelaki yang tidak ia kenal indentitas di Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga.
“Sehingga pada saat pelaku RD tertangkap tangan ditemukan sisa 30 tiga puluh paket sabu,” tuturnya.
Hamka menambahkan, dari pengakuan tersangka sudah 4 kali menerima paket sabu dari lelaki tersebut. Ia mendapat imbalan Rp100 ribu apabila berhasil mengedarkan satu gram sabu.
“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki yang tersangka tidak kenal identitasnya tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ahmad Odhe/yat)
