Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjelaskan dalam tahun 2022 bidang pidana khusus kejaksaan se- Sultra telah melakukan penindakan, penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi sebanyak 33 orang terpidana dan telah dieksekusi.
Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja mengatakan, konferensi pers ini dalam refleksi akhir tahun dan capaian kinerja Kejati Sultra selama tahun 2022 terkait tugas dan fungsi dari semua bidang satuan Kejati Sultra.
Iklan oleh Google
“Dalam akhir tahun 2022 ini, progres kinerja Kejati Sultra, tentunya kami akan menyampaikan bagaimana mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsi kami yang di mulai dari kinerja bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana hukum, tindak pidana khusus, bidang perdata dan Tun dan kinerja bidang pengawasan, “Katanya Rabu 21 Desember 2022.
Selain itu, Kejati Sultra juga telah menyelesaikan penyelamatan keuangan negara yang terdiri dari penyelidikan dan penuntutan. Jenis pengembalian kerugian keuangan negara berupa barang rampasan, uang sitaan, denda serta uang pengganti.
“Penyelamatan keuangan negara dari sejumlah kejaksaan yang ada di Sultra sebanyak Rp5,35 miliar yang terdiri dari penyelidikan, penuntutan dan pengembalian kerugian uang negara sebesar Rp3,27 miliar yang terdiri dari jenis barang rampasan, uang sitaan, denda serta uang pengganti,” jelas Raimel Jesaja. (Ahmad Odhe/yat)
