Janji Gubernur Sultra di Mubar : Ditagih DPRD hingga Jadi Catatan di Kemendagri
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mempertanyakan janji Gubernur Sultra, Ali Mazi terkait bantuan anggaran untuk pembangunan perkantoran Bumi Praja Laworoku sebesar Rp40 miliar di tahun 2023.
Wakil Ketua DPRD Mubar, Uking Djasa menyampaikan bahwa Gubernur Sultra pernah berjanji akan memberikan bantuan anggaran untuk pembangunan kantor bupati, DPRD, dan masjid raya.
Janji tersebut diutarakan gubernur saat melakukan peletakan batu pertama pembangunan kantor bupati dan masjid raya di Desa Lakalamba.
“Karena itu mari kita sama-sama memperingatkan pak gubernur untuk menepati janjinya untuk kepentingan daerah ini,” katanya.
Kata dia, di tengah devisit anggaran, Pemda Mubar sangat membutuhkan pendapatan anggaran dari luar demi meringankan beban keuangan daerah.
Iklan oleh Google
“Karena begitu masuk Rp40 miliar maka defisit kita Rp40 miliar itu bisa kita distribusi untuk kepentingan lain di daerah ini,” jelasnya.
Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Dr. Bahri menyampaikan sudah dihubungi oleh pihak Pemprov Sultra terkait realisasi janji Gubernur Sultra di Mubar. Namun kata dia hal itu tidak menjadi masalah karena APBD provinsi akan dievaluasi di meja Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Kemendagri.
“Saya akan membuat catatan itu, janjinya gubenur terhadap Muna Barat bahwa akan memberikan bantuan keuangan sebesar Rp40 miliar,” katanya.
Terkait hal itu, Anggota DPRD Provinsi Sultra, La Ode Tariala, menyampaikan bahwa janji Gubernur Sultra terkait bantuan anggaran pembangunan kantor di Mubar masuk sebagai salah satu program prioritas.
Hanya saja, kata dia, Pemprov Sultra dan DPRD belum melakukan pembahasan KUA PPAS untuk tahun 2023.
“Pembahasan KUA PPAS di Provinsi Sultra belum dilakukan. Namun bahwa janji gubenur terkait bantuan anggaran pembangunan kantor dan masjid raya bisa masuk,” katanya. (Pialo/yat)
