Hingga saat ini, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat (Mubar) belum merealisasikan kewajibannya atas pinjaman lahan kantor yang ditempati sekarang.
Sejak 2015, Gedung Yayasan Lembaga Pendidikan Laworoku dijadikan kantor DPRD Mubar. Gedung itu dikontrak oleh Pemda Mubar melalui sekretariat DPRD kurang lebih Rp25 juta pertahun.
Dengan demikian, total utang DPRD Mubar terhadap peminjaman gedung dan lahan tersebut kurang lebih Rp175 juta dalam kurun 7 tahun.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Mubar Uking Djasa mengaku kaget ketika disampaikan bahwa kontrak gedung DPRD Mubar menunggak selama tujuh tahun.
“Nanti dua minggu yang lalu yang punya yayasan, Ali Samdin menyampaikan itu. Saya juga kaget. Memang waktu rehab-rehab itu saya pertanyakan. Inikan kantornya orang, tapi memang kalau tidak direhab kita juga simalakama karena itu tidak layak pakai,” katanya.
Uking juga merasa DPRD Mubar telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban kepada pemilik gedung.
“Saya tahu itu dikontrak dan saya tidak tahu kalau itu tidak dibayar,” jelasnya.
Uking juga, mengaku bahwa urusan kontrak Gedung DPRD Mubar itu merupakan gawean Sekretariat DPRD Mubar. Namun, kata dia, sebagai anggota DPRD dirinya merasa punya tanggung jawab.
“Sebenarnya itu urusan Sekretariat DPRD itu, Bukan urusan anggota DPRD,” katanya.
Untuk itu, Uking berjanji akan mendorong hal itu untuk dianggarkan di APBD perubahan. Karena perjanjian itu merupakan undang-undang bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Harus dibayarkan itu,tidak boleh didiskusikan,” imbuhnya.
Iklan oleh Google
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Muna Barat (Mubar) diketahui memiliki utang sewa gedung yang ditempati selama ini.
Sejak Mubar resmi menjadi daerah otonomi baru (DOB) pada 2014 lalu hingga saat ini, DPRD Mubar belum memiliki gedung permanen.
Saat ini, para wakil rakyat itu berkantor di atas lahan milik Yayasan Lembaga Pendidikan Laworoku di Desa Barangka Kecamatan Barangka.
Ketua Yayasan Lembaga Pendidikan Laworoku, Ali Samdin mengaku, awalnya di lahan tersebut berdiri taman kanak-kanak milik yayasan. Namun karena Mubar mekar, maka pemerintah meminjam gedung tersebut untuk ditempati sebagai sekretariat DPRD Mubar.
Ia menghitung, TK beralih fungsi menjadi gedung pemerintahan terhitung sejak 2015 lalu.
Namun, kata dia, hingga saat ini kontrak atau kewajiban pembayaran penggunaan gedung tersebut tidak direalisasikan oleh pemerintah.
“Sudah 7 tahun Pemda Mubar tidak menyelesaikan hak dan kewajiban yang termuat dalam perjanjian penggunaan gedung tersebut,” jelas Ali Samdin dalam keterangannya, Rabu 13 Juli 2022.
Ia mengaku, sudah bertemu dengan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat terkait masalah ini. Kata dia, Pj Bupati Mubar Dr Bahri, berkomitmen akan menyelesaikan tunggakan pembayaran sewa kantor DPRD Mubar.
“Alhamdulillah, kita sebagai pimpinan lembaga berterimakasih sudah mendapat arahan dan kebijakan dari pak Pj Bupati terkait dengan penggunaan gedung lembaga kami sebagai Kantor DPRD Muna Barat. Tadi sudah diarahkan kepada OPD terkait untuk segera dilakukan penyesuaian sesuai dengan nomenklatur yang ada,” terangnya.
Ia mengaku, sebagai pimpinan yayasan pihaknya benar-benar ikut berkontribusi terhadap kebutuhan pemerintahan di Mubar. Dimana saat itu, kata dia, Mubar sebagai daerah otonom baru (DOB) masih banyak membutuhkan dukungan berbagai elemen masyarakat.
“Kami sudah berkontribusi dengan memberi kesempatan kepada Sekretariat DPRD untuk penggunaan gedung (kami) sebagai Kantor DPRD Muna Barat. Walaupun setelah 7 Tahun digunakan sejak tahun 2015 baru mendapat perhatian dari Pj Bupati Muna Barat,” pungkasnya. (Pialo/yat)
