Irjen Kemenristekdikti : Tak Boleh Ada Lagi Biaya Tak Resmi Pengurusan Tugas Akhir Mahasiswa
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia, Dr Chatarina Muliana Girsang menegaskan, tidak boleh ada lagi gratifikasi atau pungutan liar di perguruan tinggi.
Ia menyebut, hampir di seluruh perguruan tinggi ada biaya-biaya tidak resmi dalam proses tugas-tugas akhir mahasiswa.
Untuk itu, ia menegaskan hal itu tidak boleh berlaku lagi. Hal ini dikatakan Chatarina Muliana Girsang saat menghadiri pencanangan pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F-MIPA) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Ia menegaskan, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F-MIPA) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari harus menerima dan memahami perubahan pakta integritas yang harus dilakukan sebagai wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Iklan oleh Google
“Perubahan integritas itu mahasiwa tidak boleh memberi, tidak ada lagi suap dan gratifikasi. Jangan sampai ada laporan masih ada pungli, misalnya ada ujian skripsi tidak boleh ada pungutan-pungutan yang tidak sesuai aturan,” tegas Dr. Chatarina Muliana Girsang saat ditemui di UHO Kendari, Senin 20 Juni 2022.
Ia menginginkan, pelayanan kepada mahasiswa harus ditingkatkan supaya cepat dan tepat agar bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan amanah undang-undang.
“Bagaimana kita bekerja lebih efektif dan efisien, bagaimana hasil kerja kita dapat dirasakan oleh mahasiswa yang kita layani cepat, tepat dan akurat,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk mewujudkan itu harus ada komitmen bersama bahwa wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani penting yang dilakukan oleh seluruh jajaran F-MIPA.
“Yang penting itu mana saja biaya-biaya yang harus dibayar mahasiswa dan untuk apa harus jelas regulasinya dan mendapat pelayanan dengan baik,” tutupnya. (re/yat)
