Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Warga Desak Gubernur Evaluasi Perpanjangan UP PT Hoffman di Moramo

9

Warga lingkar tambang di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka meninjau dan mengevaluasi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Hoffman Energi Perkasa.

Perusahaan ini, diketahui bergerak di sektor pertambangan galian C atau batuan. PT Hoffmen bergerak dalam proses pengerukan batu gamping di perbukitan Moramo dengan luas IUP 19,56 hektare.

Izin tambang seluas ini, PT Hoffmen menurut warga sekitar, hanya memiliki sekitar 10 persen wilayah saja. Sisanya, dimiliki belasan warga yang berada di lingkar tambang di sekitar wilayah IUP.

Pada prosesnya, setelah perpanjangan IUP perusahaan pada akhir 2025 lalu, diam-diam perusahaan beraktivitas kembali tanpa berkoordinasi dengan warga setempat. Padahal, aktivitas perusahaan dilakukan di dalam areal yang melalui lahan warga setempat.

Sikap tersebut dinilai telah melanggar komitmen dan kesepakatan awal yang pernah dibangun bersama masyarakat saat perusahaan mulai beroperasi di wilayah tersebut. Warga menginginkan, ikut terlibat dan bekerja di dalam areal IUP yang berada diatas lahan mereka.

Salah seorang pemilik lahan, Herlindo, mengungkapkan bahwa pada awal kehadirannya, PT Hoffman Energi Perkasa menjalin kerja sama yang baik dengan masyarakat setempat.

Namun seiring berjalannya waktu, sejumlah komitmen penting yang disepakati bersama justru diabaikan sepihak oleh pihak perusahaan. Malah, sampai saat ini warga menganggap hanya dijanji manis saja tanpa pernah terealisasi.

Iklan oleh Google

Menurut Herlindo, sebagian besar area yang masuk dalam wilayah IUP perusahaan merupakan lahan sah milik masyarakat. Oleh karena itu, setiap aktivitas eksploitasi pertambangan seharusnya tetap menghormati hak-hak pemilik lahan serta melibatkan mereka dalam setiap proses pemanfaatan kawasan.

“Awalnya ada kerja sama dengan masyarakat. Tetapi belakangan perusahaan justru mempersulit masyarakat untuk bekerja di lahan mereka sendiri. Bahkan ada warga yang merasa lahannya diserobot,” ujar Herlindo saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu, 14 Juni 2026.

Herlindo juga mempertanyakan keabsahan proses perpanjangan izin usaha pertambangan PT Hoffman Energi Perkasa. Menurutnya, perpanjangan izin tersebut dilakukan tanpa adanya komunikasi, sosialisasi, ataupun konfirmasi ulang kepada para pemilik lahan yang terdampak langsung.

“Setahu kami, perpanjangan izin dilakukan tanpa ada pemberitahuan atau konfirmasi kembali kepada pemilik lahan. Padahal hubungan perusahaan dengan sebagian masyarakat sudah tidak harmonis karena berbagai persoalan yang belum terselesaikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak korporasi sebenarnya hanya menguasai sebagian kecil lahan di dalam area izin pertambangan tersebut. Sementara itu, mayoritas wilayah yang masuk dalam cakupan IUP merupakan tanah milik warga yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan dan mata pencaharian mereka.

Atas kondisi yang dinilai merugikan ini, masyarakat Desa Wawatu sangat berharap pemerintah daerah, instansi terkait, hingga Gubernur dapat segera turun tangan melakukan evaluasi total terhadap izin PT Hoffman Energi Perkasa. Warga menuntut adanya kepastian hukum agar hak-hak pemilik lahan tetap terlindungi dari tindakan penyerobotan.
Ridwan, salah seorang warga mendesak, gubernur mengevaluasi dan membatalkan perpanjangan IUP PT Hoffmen. Menurutnya, perusahaan bertindak semena-mena terhadap masyarakat sekitar.

“Tahun 2025 masyarakat diberdayakan,.tapi kan masyarakat tidak minta gratis, kami juga bayar kompensasi kepada perusahaan dengan kerjasama ini. Namun, sekarang lahan dimonopoli padahal lahan yang di dalam perusahaan juga merupakan lahan warga , bahkan perusahaan kami nilai terus menaikan biaya biaya untuk kompensasi yang harus dibayar warga yang bekerjasama,” ujar Ridwan.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak perusahaan. (Ahmad Odhe)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi