Tim gabungan Buser 77 Satreskrim dan UnitKam Satintelkam Polresta Kendari meringkus seorang ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial LW atas dugaan pemerasan terhadap perusahaan tambang nikel, PT ST Nickel Resources.
LW yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua bulan itu ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Selasa, 1 Mei 2026 sekitar pukul 23.45 WITA.
“Benar, tim gabungan telah mengamankan tersangka LW yang merupakan ketua salah satu ormas. Tersangka diamankan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka dalam konferensi persnya Jumat, 12 Juni 2026
Selain LW, polisi sebelumnya telah menahan empat tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Dermawan, Agus Supriadin, Andri Febriawan Kalenggo, dan Ardin. Saat ini, polisi masih memburu enam pelaku lainnya yang berstatus DPO.
“Masih ada enam DPO lagi yang sedang dalam pencarian dan pengejaran terus oleh Buser 77. Semoga bulan ini bisa tertangkap semua,” tegas Edwin.
Kasus ini bermula pada Selasa, 24 Maret 2026 lalu, ketika kelompok masyarakat yang mengatasnamakan ormas menghentikan secara sepihak 29 unit truk hauling pemuat ore nikel milik PT ST Nickel Resources di Pertigaan Abeli Dalam. Mereka berdalih truk-truk tersebut bermuatan lebih atau overload.
Iklan oleh Google
Sehari setelahnya, pihak manajemen perusahaan sempat melakukan pertemuan dengan perwakilan ormas di Cafe Eben Heazer, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia. Namun, pertemuan tersebut menemui jalan buntu. Pihak ormas justru terus menahan kendaraan dan mengancam tidak akan melepaskannya sebelum diberikan ‘jatah bulanan’.
Akibat aksi pengancaman dan pemalangan tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil total mencapai Rp99,1 juta hingga akhirnya memilih melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan pengembangan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp29.800.000, satu unit handphone, serta tangkapan layar bukti transfer dana dari perwakilan perusahaan kepada pelaku,” jelas Edwin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkapkan bahwa motif utama para pelaku adalah untuk mencari keuntungan pribadi. Modus operandi yang digunakan adalah menghadang kendaraan logistik tambang secara ilegal demi memeras pihak perusahaan saat negosiasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 482 terkait pemerasan dengan kekerasan/ancaman junto Pasal 55 KUHP. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (Ahmad Odhe/yat)
