Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Warga Gugat Bank Mandiri dan Perusahaan Tambang di Konsel

91

Kasus dugaan pencatutan identitas pribadi oleh perusahaan tambang dan perbankan besar mencuat di Sulawesi Tenggara.

Seorang mantan karyawan perusahaan tambang, Nurlan, resmi menggugat PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar, dan seorang wanita bernama Lelly Uchee di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan bernomor perkara PN ADL-02072025MPE, Nurlan menuntut pertanggungjawaban atas pembukaan rekening bank baru atas namanya tanpa izin. Parahnya, rekening tersebut digunakan untuk transaksi miliaran rupiah yang tak pernah diketahuinya.

Kisah bermula pada Mei 2023 saat Nurlan, yang saat itu masih aktif bekerja sebagai sopir PT. WIN dengan gaji Rp6 juta per bulan, menemukan rekening asing atas namanya di aplikasi Livin’ by Mandiri.

Rekening tersebut yang dibuka di Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar pada 5 April 2023 menampilkan aktivitas mencurigakan.

Dalam mutasi rekening tersebut, terdapat setoran tunai Rp1.000.000, lalu setoran sebesar Rp1.146.912.500, diikuti penarikan senilai Rp1.132.912.500 oleh nama yang tidak dikenal, yakni Lelly Uchee, serta penarikan lanjutan Rp14 juta. Sisa saldo rekening tinggal Rp7 juta.

“Atas nama Lelly Uchee dalam rekening tersebut, tidak pernah saya bertemu maupun berkomunikasi, dan saya hanya sekilas mengetahui dari teman-teman karyawan bahwa nama Lelly Uchee adalah Istri dari Owner PT Wijaya Inti Nusantara (WIN),” kata Nurlan.

Nurlan menyebut kasus ini sempat ia laporkan ke Polda Sultra namun di-SP3 karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana. Sehingga ia melakukan investigasi pribadi.

Iklan oleh Google

Saat itu, pada 4 Februari 2025, ia mendatangi langsung Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar dan mengonfirmasi bahwa benar ada rekening atas namanya.

“Hasil dari klarifikasi saya dengan pihak Bank Mandiri KCP Cokroaminto Makassar bahwa telah mengakui adanya rekening atas nama saya di Bank tersebut, dan menyebut pihak PT.Wijaya Inti Nusantara yang membuatkankan rekening bank dengan alasan rekening payrol,” jelasnya.

Sehingga atas hal tersebut dirinya menggugat PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar, dan seorang wanita bernama Lelly Uchee di pengadilan.

Nurlan menyatakan sebelumnya telah melakukan upaya klarifikasi secara kekeluargaan, namun tergugat tidak menunjukkan itikad baik.

Ia juga mengaku telah berusaha menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, bahkan mengirim somasi sejak Maret 2025. Namun hingga kini, tak ada tanggapan dari pihak perusahaan maupun bank.

“Sampai hari ini dari pihak PT.Wijaya Inti Nusantara (WIN) atau nama yang melakukan traksaksi uang miliaran rupiah melalui rekening atas nama identitas pribadi saya tanpa izin, tidak ada itikad baik untuk mengakui dan mengklarifikasi kepada saya selaku pemilik identitas pribadi tersebut,” ujarnya.

Dalam gugatannya, Nurlan meminta majelis hakim, menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp1.146.912.500. Memerintahkan penutupan permanen rekening yang dibuka tanpa izin serta membebankan seluruh biaya perkara kepada pihak tergugat.

“Selaku warga negara Indonesia yang telah diambil haknya atau dicatut identitas pribadinya, saya sangat keberatan karena ini sudah melanggar aturan sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang terkait perlindungan data pribadi setiap warga negara Indonesia,” tambahnya.

Diketahui sidang pertama atas gugatan yang dilayangkan oleh warga Sultra ini kepada PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar, dan seorang wanita bernama Lelly Uchee di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo akan dilaksanakan pada Kamis, 17 Juli 2025. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi