Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak dua gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 05, Abdul Rasak-Afdhal, dan pasangan nomor urut 02, Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin.
Dengan putusan ini, pasangan 01 Siska Karina Imran-Sudirman dinyatakan sah sebagai pemenang Pilwali Kendari 2024.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa 4 Februari 2025 dan Rabu 5 Februari 2025.
Dalam putusan pertama yang dibacakan pada 4 Februari 2025, MK menolak gugatan Abdul Rasak-Afdhal melalui Amar Putusan Nomor 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Iklan oleh Google
Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan pasangan nomor urut 05 tidak memenuhi syarat formil sehingga dianggap kabur dan tidak dapat diterima.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK.
Sementara itu, dalam gugatan pasangan Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin, MK menyatakan bahwa dalil yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, permohonan mereka juga tidak dapat dilanjutkan ke sidang berikutnya.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.
Dengan putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari tetap berpegang pada hasil pemilihan yang telah ditetapkan sebelumnya, di mana pasangan Siska Karina Imran-Sudirman dinyatakan sebagai pemenang Pilwali Kendari 2024.
Keputusan MK ini sekaligus mengakhiri polemik sengketa hasil Pilwali Kendari dan memastikan bahwa hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU tetap sah. Dengan demikian, Siska Karina Imran dan Sudirman kini bersiap untuk menjalankan amanah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari periode mendatang. (Ahmad Odhe/yat)
