Take a fresh look at your lifestyle.

Sidang PHPU Buton Tengah Berlanjut ke Tahap Pembuktian

136

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan perkara nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 yakni Buton Tengah, ke tahap pembuktian.

Keputusan ini diumumkan oleh Hakim MK, Arif Hidayat, dalam sidang yang disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Rabu 5 Februari 2025.

“Pada Rabu 5 Februari 2025 Sesi III, dari 48 perkara yang disidangkan, 42 telah diputuskan, sementara enam perkara lainnya akan berlanjut ke sidang pembuktian (salah satunya perkara nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025),” ujar Arif Hidayat.

Menurutnya, sidang pembuktian akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025, dengan jadwal yang akan diumumkan secara resmi oleh kepaniteraan MK.

Para pihak yang bersengketa diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli maksimal empat orang serta menyerahkan tambahan alat bukti.

“Jadi empat orang, komposisinya terserah pada para pihak yang di hadirkan sekaligus saksi dan ahlinya,” kata Arief Hidayat.

Namun, MK menegaskan bahwa daftar identitas saksi dan keterangan lainnya harus diserahkan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang.

Sebelumnya pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 02, La Andi dan Abidin, mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonan Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung I MK pada Selasa 14 Januari 2025 mereka mendalilkan adanya sejumlah kelalaian serta dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Panel Hakim 1, yang terdiri dari Ketua MK Suhartoyo, serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah menjadi pihak termohon, sementara Pasangan Calon Nomor Urut 1, Azhari dan Muhammad Adam Basan, berstatus sebagai pihak terkait.

Dalam pokok permohonannya, La Andi dan Abidin menyebutkan delapan bentuk kelalaian KPU Buton Tengah saat proses pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kesalahan-kesalahan tersebut meliputi pencoblosan oleh orang yang tidak berhak, surat suara rusak, serta rekapitulasi yang dianggap tidak sesuai aturan.

Pemohon menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, meskipun hanya satu laporan yang mendapat respons.

Iklan oleh Google

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Mereka menuding bahwa salah satu Komisioner KPU Buton Tengah memberikan arahan kepada Ketua PPK Kecamatan Mau Sangka agar memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1.

“Adanya arahan langsung dari Komisioner KPU Kabupaten Buton Tengah melalui handphone Ketua PPK Kecamatan Mau Sangka yang bernama Abdul Haris pada tanggal 26 November 2024 kepada Bapak Udin selaku PPS Desa Wasilomata Satu agar memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1,” ujar Ade Yan Yan Hasbullah, kuasa hukum Pemohon, dalam persidangan sebelumnya di lansir dari akun resmi MK.

Pemohon juga mempermasalahkan status pihak terkait, Dr. Azhari, yang masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Pemohon, hal ini bertentangan dengan Pasal 69 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, yang mengharuskan seorang PNS mengundurkan diri jika maju dalam pemilihan kepala daerah.

Mereka menyatakan bahwa Azhari seharusnya sudah tidak berstatus sebagai PNS sejak akhir September 2024, tetapi berdasarkan bukti yang mereka miliki, ia masih menerima gaji hingga November dan Desember.

Sehingga dalam petitumnya, pemohon meminta Majelis Hakim MK untuk membatalkan keputusan KPU Buton Tengah terkait penetapan hasil Pilbup, serta mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1.

Pemohon juga mengajukan permintaan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS, termasuk, TPS 4 Boneoge, Kecamatan Lakudo, TPS 2 Kancebungi, Kecamatan Mawasangka, TPS 1, 2, dan 3 Madongka, Kecamatan Lakudo, TPS 6 Watulea, Kecamatan Gu, TPS 2 Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah, TPS 1 Laibo, Kecamatan Mawasangka Tengah dan TPS 1 Wolando, Kecamatan Gu.

Di sisi lain, Bawaslu Buton Tengah dalam persidangan menegaskan bahwa pencalonan pihak terkait telah memenuhi persyaratan.

Ketua Bawaslu Buton Tengah, Helius Udaya, menyatakan bahwa hasil pengawasan mereka pada 29 Agustus 2024 menunjukkan bahwa pencalonan Azhari dan Muhammad Adam Basan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Hasil pengawasan kami pada 29 Agustus itu dinyatakan sudah terpenuhi,” ujar Ketua Bawaslu Buton Tengah Helius Udaya.

Helius juga mengungkap bahwa Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Sangia Wambulu sempat merekomendasikan PSU di salah satu wilayah. Namun, KPU Buton Tengah menolak rekomendasi tersebut dengan alasan tidak memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Pemilihan.

Sidang ini menjadi langkah awal dalam sengketa Pilbup Buton Tengah 2024. Majelis Hakim MK akan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti dan saksi yang diajukan oleh masing-masing pihak.

Diketahui perolehan suara antara pemohon yakni nomor Urut 02, La Andi dan Abidin dengan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Azhari dan Muhammad Adam Basan atau pihak terkait hanya berbeda 586 suara. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi