OJK Maksimalkan Penegakan Integritas Industri Jasa Keuangan di Sultra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maksimalkan penguatan tata kelola (governance) dan penegakan integritas bagi para pelaku industri jasa keuangan (IJK) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat 22 September 2023.
Kepala Departemen Penegakan Integritas dan Audit Khusus OJK Siswani Wisudati mengatakan, penguatan tata kelola dan penegakan integritas di IJK sebagai bentuk upaya menciptakan stabilitas, pertumbuhan, dan penguatan pada industri, serta untuk memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu juga, kata dia, kegiatan tersebut dilakukan untuk penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan manajemen anti-penyuapan pada para pelaku IJK di Sultra dapat berjalan dengan baik.
“Sehingga keberlangsungan stabilitas dan pertumbuhan sektor jasa keuangan di Provinsi Sulawesi Tenggara ini tetap terjaga dan dipercaya oleh masyarakat,” kata Siswani.
Ia mengungkapkan, pihaknya terus berupaya untuk menerbitkan berbagai komitmen dan ketentuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada sektor jasa keuangan, seperti fraud dan penyuapan.
Iklan oleh Google
“Upaya-upaya yang dilakukan OJK sudah banyak, antara lain kita menerbitkan berbagai ketentuan mengenai tata kelola, strategi anti-fraud yang kalau lembaga jasa keuangan menerapkan itu,” jelasnya.
“Maka governance dan integritas bisa ditegakkan, ketentuan saja tidak cukup, secara berkesinambungan, secara berkala, kita harus melakukan penguatan-penguatan seperti hari ini,” tambahnya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu yang turut hadir dalam kegiatan tersebut sangat mengapresiasi kegiatan tersebut
Menurutnya, kegiatan itu sangat bermanfaat bagi pelaku di sektor jasa keuangan dalam memperkuat nilai-nilai integritas, terutamanya bagi penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas.
“Perlu integritas dalam rangka membangun negara, bangsa dan daerah ini sehingga harapan kita kegiatan ini kemudian akan semakin memperkuat nilai-nilai integritas terutama bagi penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya,” tambahnya. (Ahmad Odhe/yat)
