Seorang Dosen Universitas di Surakarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Sultra
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menetapkan seorang dosen di salah satu universitas di Surakarta sebagai tersangka kasus korupsi di Sulawesi Tenggara, Jumat 18 Agustus 2023.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kasintel Kejati Sultra Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 19 Agustus 2023.
Ade mengatakan tersangka berinisial A alias AE ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kabupaten Buton Selatan.
Iklan oleh Google
“Tersangka A sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Ade dalam keterangannya.
Ade menuturkan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Baubau selama 20 hari. Ia menyebut, peran tersangka A adalah orang yang membuat kerangka acuan kerja (KAK) dan rancangan anggaran biaya (RAB) sebagai dasar pelelangan kegiatan dan turut serta mengatur pencairan uang dan mengelola uang kegiatan.
“Tersangka juga telah mendistribusikan uang yang berasal dari kegiatan sebesar Rp550 juta kepada pihak pihak tertentu,” ungkapnya.
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Buton telah menetapkan empat orang tersangka yaitu EOHS selaku pengguna anggaran (KPA), AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CH. ESH selaku Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan Pelaksana) dan LOA selaku eks Bupati Buton Selatan Tahun 2018-2023. (Ahmad Odhe/yat)
