Dua Pria di Kendari Dibekuk Polisi Usai Kedapatan Mengambil 1 Kg Paket Ganja
Dua orang pria, dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari usai kedapatan mengambil 1,032 kg paket ganja pada Sabtu 19 Agustus 2023 sekitar pukul 10.30 WITa.
Keduanya berinisial SAH (27) dan IF (26) dibekuk di Kantor ID Express Jalan Budi Utomo Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wuawua.
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Bahri mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi petugas Bea dan Cukai Kanwil Kendari bahwa ada 1 paket kiriman mencurigakan melalui jasa pengiriman ID Express Jalan Budi Utomo Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wuawua Kota Kendari yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.
“Sehingga dengan informasi tersebut pihaknya bersama petugas Bea dan Cukai melakukan penyelidikan dan pembuntutan di tempat tersebut dan berhasil mengamankan dua orang lelaki tersebut,” kata Bahri dalam konferensi persnya di Mapolresta Kendari.
Ia melanjutkan, setelah diintrogasi dua lelaki tersebut mengakui mengambil paket ganja yang berada di Kantor ID Express tersebut.
“Saat membuka paket milik tersangka itu ditemukan 8 wadah plastik yang masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 1.032 gram (1 kg lebih),” ungkapnya.
Iklan oleh Google
Ia menyebut, berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa barang haram tersebut dibeli dengan harga Rp1,5 juta melalui media sosial.
“Bahwa tersangka IF membeli narkotika diduga ganja tersebut melalui akun Instagram bernama WHI,” ungkapnya
Selain itu juga IF mengaku baru pertama kali membeli paket diduga narkotika jenis ganja melalui akun instagram WHI dengan tujuan untuk dikonsumsi sendirinya.
“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sal Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai pemilik akun Instagram berinisial WHI itu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolresta Kendari untuk proses penyelidikan selanjutnya.
Serta kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ahmad Odhe/yat)
