Kejati Sultra Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan di IUP PT Antam
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pada Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam pada Senin 24 Juli 2023.
Kedua tersangka yakni Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM) berinisial SM dan Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM EVT.
Asisten Bidang Intelejen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan 2 orang tersangka tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung.
Usai diperiksa sebagai saksi selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Besok 2 orang tersangka ini dan tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan dan dititip di tempat yang sama akan dipindahkan ke Rutan Kendari Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Ade Hermawan kepada awak media.
Iklan oleh Google
Ade Hermawan mengungkapkan dari hasil penyidikan keduanya telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
Lanjut Ade, padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di Wilayah IUP-nya.
“Sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara cq PT. Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT. LAM, PT. KKP dan beberapa pihak lain,” ungkapnya.
Sebelumnya penyidik Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yaitu HA (GM PT. Antam Konawe Utara) GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM) OS (Dirut PT. LAM) WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT. KKP), dengan penetapan 2 orang tersangka maka penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka, dan penyidikan masih terus dikembangkan.
Dari keseluruhan aktifitas penambangan di blok Mandiodo menurut perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun. (Ahmad Odhe/yat)
