7 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Korupsi Kantor Penghubung Sultra di Jakarta
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Badan Penghubung Sultra di Jakarta, yang terjadi pada tahun anggaran 2023.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Sekda dilakukan pada Selasa siang 14 Mei 2025 mulai pukul 13.00 WITa hingga sekitar pukul 17.00 WITa. Dalam pemeriksaan tersebut, Sekda dicecar sebanyak 45 pertanyaan oleh penyidik.
“Beliau diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan di Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta. Ini untuk tahun anggaran 2023,” ungkap Ade Hermawan kepada awak media.
Selain Sekda, hingga saat ini penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi lainnya yang terdiri dari pejabat di lingkungan Kantor Penghubung serta beberapa dari luar unsur Pemprov.
“Sampai saat ini penyidik sudah 7 orang yang dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Ade menegaskan, proses penyidikan masih berjalan dan jumlah saksi kemungkinan akan bertambah.
Terkait nilai kerugian negara, ia menyebut bahwa proses audit oleh ahli masih berlangsung dan belum ada hasil final.
Sementara itu, dugaan pada penyalahgunaan sejumlah pos anggaran, termasuk biaya operasional seperti BBM dan kegiatan lainnya saat ini masih didalami penyidik.
“Itu semua sedang didalami oleh penyidik dengan berbagai macam penggunaan-penggunaan anggaran di situ, BBM-nya dan lain-lainnya. Itu semua sedang kita dalami,” katanya.
Menanggapi isu bahwa Sekda memiliki hubungan keluarga dengan mantan pejabat tinggi di daerah, Ade menegaskan bahwa proses hukum berjalan murni berdasarkan fakta dan tidak dipengaruhi kepentingan politik.
“Penyidikannya baru sekarang. (Tidak ada kaitan dengan politik ini). Penegakan hukum, penegakan hukum. Tidak ada terkait itu,” tegasnya.
Soal pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Penghubung maupun mantan Gubernur Sultra, Ade menyebut hal itu akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Tergantung penyidikan. Lihat nanti penyidikan. Kebutuhan penyidikan,” tutupnya.
Iklan oleh Google
Kejati Sultra memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Sebelumnya Asrun diperiksa penyidik kejaksaan kurang lebih 4 jam seusai dengan jadwal yang ditentukan yakni mulai pukul 13.00 WITa dan keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WITa.
Saat keluar dari gedung Kejaksaan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Asrun terlihat menggunakan kemeja putih dan celana hitam itu.
Di hadapan awak media, jenderal ASN di Sultra itu mengaku dirinya diperiksa dalam kasus ini dengan kapasitas dirinya sebagai Sekda.
“Saya diperiksa tugas saya sebagai Sekda, ya. Saya kira nanti lebih jelasnya mungkin,” kata Asrun.
Dia juga mengatakan bahwa dirinya diberikan sekitar 45 pertanyaan oleh penyidik Kejati Sultra.
“Pertanyaan-pertanyaan itu sekitar kurang lebih 45 itu terkait dengan apa yang menjadi pokok saya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan dirinya diperiksa jaksa terkait dengan laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksaan keuangan (BPK) tahun 2024 di kantor Badan Penghubung Sultra yang belum ditindaklanjuti.
“Hasil pemeriksaan BPK yang tidak ditindaklanjuti di kantor Penghubung Sultra,” ujarnya.
Dia juga mengaku pihaknya akan kooperatif terhadap pemanggilan penyidik jika diperiksa dalam kasus ini.
“Untuk kami pemerintah dalam hal ini pasti kooperatif dan menyerahkan semuanya ke penegak hukum,” tambahnya.
Diketahui dalam kasus ini penyidik Kejati Sultra juga telah menggeledah Kantor Badan Penghubung Sultra di Jakarta pada 26 Maret 2025.
Dari penggeledahan itu, tim menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan penyimpangan penggunaan anggaran dari APBD Sultra.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025, yang ditandatangani pada 24 Maret 2025. (Ahmad Odhe/yat)