Wanita di Kendari Dibekuk Polisi Diduga Lakukan Eksploitasi Seksual
Seorang wanita dibekuk Tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra diduga melakukan perdagangan orang (eksploitasi seksual), Senin 18 September 2023 sekira pukul 15.30 WITa.
Pelaku berinisial DS (48) dibekuk di Salon dan spa Top See Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wuawua Kota Kendari.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi, SH., MH mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Kata dia, pelaku menjalankan aksinya dengan modus SPA.
“Pelaku ini menjalankan aksinya berkedok SPA, korbannya bernama Harianti (28),” katanya dalam keterangan.
Iklan oleh Google
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 buah handphone, 1 saset kondom sisa pakai, 5 saset kondom, 1 buah buku paperline dan 6 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah.
Ia mengungkapkan para korban tersebut ditawarkan oleh tersangka melalui aplikasi MiChat dengan harga perorangan sebesar Rp600 ribu sekali kencan.
“Dari hasil penjualan itu pelaku membagi 2 bagian sebesar Rp300 ribu ke korban dan Rp300 ribu ke pelaku,” ungkapnya.
Kini korban, pelaku dan barang bukti ditemukan dibawa di Mapolda Sultra untuk proses selanjutnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) ,ayat (2), pasal 10, pasal 11, pasal 12 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Ahmad Odhe/yat)
