Viral Temuan BPK soal Pembangunan Rujab Bupati Mubar
Dua foto viral di media sosial yang berisikan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara tentang pembangunan rumah jabatan yang dianggarkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Mubar. Anehnya, dalam temuan tersebut rumah jabatan dibangun di Kabupaten Muna tepatnya di Kota Raha .
Oleh hasil temuan BPK seperti yang tertera dalam foto itu terkait belanja modal atas pembangunan rumah jabatan pada Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan.
Pada Tahun Anggaran (TA) 2017 Sekretariat Daerah Muna Barat menganggarkan belanja modal sebesar Rp13.625.752.400,00 dan merealisasikannya sebesar Rp11.782.791.478,00 atau 86,47%.
Dari total realisasi belanja modal tersebut di antaranya direalisasikan dalam belanja modal tanah sebesar Rp1.913.989.478,00, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp3.066.233.000 belanja modal bangunan dan gedung sebesar Rp5.257.279.000 belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp298.790.000 dan belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp1.246.500.000.
Hasil pemeriksaan dokumen SP2D, kontrak, dan dokumen PHO pada Sekretariat Daerah, ditemukan permasalahan terhadap belanja modal gedung dan bangunan berupa pembangunan rumah jabatan dibelanjakan di atas tanah bukan milik pemda (Instansi Vertikal) yang berlokasi di Raha Kabupaten Muna.
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak nomor 005.a/KTRK/PPKSETDA/2017 Tanggal 22 September 2017 yang kemudian dilakukan amandemen I kontrak nomor 005.a/AMD.I-KTRK/PPK-SETDA/2017 tanggal 27 September 2017, dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 008.a/PAN.PHP.SETDA/XII/2017 Tanggal 22 Desember 2017 pada Sekretariat Daerah, diketahui bahwa terdapat realisasi belanja modal pekerjaan pembangunan rumah jabatan sebesar Rp498.600.000 yang dibangun di atas tanah milik lembaga negara yang berlokasi di Raha Kabupaten Muna.
Terkait temuan BPK tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Alimran, belum bisa berkomentar. Ia mengaku belum tahu perihal temuan BPK soal pembangunan Rujab Sekretariat daerah di Muna.
“Saya belum tahu, saya cek dulu,” katanya saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Kamis 9 Juni 2022.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Mubar, Uking Djasa. Ia juga belum bisa memberikan komentar terkait hal itu. Ia mengaku belum tahu masalahnya.
Iklan oleh Google
“Itu menarik tapi saya belum tahu betul masalahnya. Saya akan pelajari dan InsyaAllah saya akan beri keterangan setelah saya pelajari,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Mubar LM.Husein Tali, belum dapat dimintai keterangan. Beberapa kali dihubungi melalui sambungan teleponnya namun tidak diangkat, begitu pula saat di hubungi melalui WhatsApp pribadinya. Terkirim namun tidak dibaca.
Sementara itu, Humas Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra, Sukriadin, membenarkan temuan tersebut. Namun, kata dia, itu merupakan temuan sejak 2017 lalu.
“Dari kondisinya ini menyoroti tahun anggaran 2017. 5 tahun yg lalu. bisa di tanyakan tindak lanjutnya ke inspektorat pemda. kalo sdh lima tahun setahu sy sdh ditindaklanjuti lanjuti karena terlalu lama kalo belum. Tks,” kata Sukriadin dalam pesan Whatsapp, Jumat 10 Juni 2022.
Setiap temuan BPK, berdasarkan undang-undang diselesaikan oleh Pemda 60 hari setelah diterima laporan hasil pemeriksaan.
Ia menjelaskan, pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah memotret tahun anggaran berjalan. Misalnya, tim turun memeriksa tahun 2022, jadi yang disoroti itu tahun Anggaran 2021.
“Jadi kita nda mungkin periksa tahun anggaran 2022 karena lagi berproses ini dan laporan pertanggungjawabannya sementara berjalan,” bebernya lewat pesan Whatsapp kepada jurnalis Nawalamedia.id, Jumat 10 Juni 2022.
Ia menuturkan, pekerjaan BPK berbeda dengan penegak hukum. Di BPK, pekerjaan diselesaikan, kemudian laporan dibuat dan selanjutnya BPK masuk melakukan pemeriksaan.
“Yang diperiksa kan yang sudah dibuat laporannya, tahun anggaran tahun 2021 sampai dengan per 31 Desember dan diperiksa tahun 2022,” pungkasnya. (La Ode Pialo/yat)
