TKA China Pemakan Buaya di Konawe Terancam Lima Tahun Penjara
Tenaga kerja asing (TKA) China yang bekerja di PT Obsidian Stanles Steel (OSS) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara terancam lima tahun penjara.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya.
Sebelumnya, foto sejumlah TKA China yang bekerja di perusahaan milik negeri tirai bambu itu viral di media sosial saat menguliti hewan reptil tersebut.
Setelah menguliti buaya, mereka juga memasaknya untuk dijadikan sop.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara telah membentuk tim untuk melakukan investigasi ke lapangan usai mendapat laporan dari masyarakat dan melihat video di media sosial.
“Kita sudah bentuk tim untuk turun ke lapangan,” kata Kepala BKSDA Sulawesi Tenggara, Sakrianto Djawie kepada media.
Menurut dia, kemungkinan TKA China tidak tahu kalau buaya masuk hewan yang dilindungi. Meski demikian, ia menegaskan tetap memproses para pelaku.
Ia menyebutkan, jika terbukti bersalah dengan sengaja melakukan pembantaian terhadap hewan dilindungi, maka para pelaku akan dikenakan undang-undang dimaksud dengan ancamam hukuman 5 tahun penjara. (Yat)