Take a fresh look at your lifestyle.
 

Tangkap Kompolotan Pelaku Curanmor di Kendari, Polisi Sita 24 Barang Bukti

91

Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga Kota Kendari.

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita puluhan barang bukti motor yang diduga barang curian oleh para pelaku.

“Alhamdulillah berhasil kami amankan 24 kendaraan dari tujuh orang tersangka,” kata Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa dalam konferensi persnya di Mapolsek Poasia Selasa, 28 November 2023.

Ia menyebut ketujuh pelaku yakni berinisial Y(26), A (21), I (25), AT (23), AP (20), B dan AF. Ketujuh berhasil diamankan di beberapa lokasi yang ada di Kota Kendari.

Kata dia, pertama kali diamankan yakni Y dan A. Keduanya diamankan berdasarkan penyelidikan adanya laporan kecurian sepeda motor di Jalan Banteng Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia.

Barang bukti motor yang diamankan polisi dari para tersangka. (Ahmad Odhe/nawalamedia.id)

 

“Kedua pelaku diamankan pada Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 11.00 WITa dengan barang bukti diamankan 1 unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih,” ujar Wakapolresta Kendari.

Iklan oleh Google

Ia melanjutkan saat dilakukan pengembangan personel Polsek Poasia berhasil mengamankan pelaku berinisial I, AT dan AP sekitar pukul 13.25 WITa.

“Ketiganya diamankan di kost orange lorong Kemuning Kelurahan Watu-watu Kemaraya Kendari Barat Kota Kendari,” lanjutnya.

Kemudian saat dilakukan pengembangan, lanjutnya, personel Polsek Poasia mengamankan pelaku berinisial B dan AF serta mengamankan 24 kendaraan di duga hasil curian.

“Tentunya kasus ini masih kembangkan untuk mengungkapkan barang bukti lainnya,” katanya.

Saiful menambahkan dari ketujuh pelaku tersebut dua pelaku merupakan seorang residivis pelaku curanmor.

“Dari para tersangka ada residivis berinisial Y dan AF. Ini juga sudah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor,” tambahnya.

Saat ini para pelaku diamankan di Polsek Poasia guna pengusutan lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 dan Ke-4 KUHPidana pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi