Tak Terbukti Korupsi Perizinan Alfamidi, Sekda Kota Kendari Divonis Bebas
Dinyatakan tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala divonis bebas Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Jumat 10 November 2023.
Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi.
Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, PN Tipikor Kendari mengadili terdakwa Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Kendari memutuskan Ridwansyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Iklan oleh Google
Majelis menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ridwansyah sehingga yang bersangkutan bebas dari segala tuntutan hukuman penjara dari JPU.
“Menyatakan terdakwa Ridwansyah Taridala tidak terbukti bersalah secara meyakinkan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dan dipulihkan harkat dan martabatnya,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari Nursina.
Majelis Hakim juga memerintahkan Ridwansyah dibebaskan dari statusnya sebagai tahanan kota sejak putusan ini dibacakan.
Sebelumnya, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari tersebut, ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan dituntut JPU Kejati Sultra dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Ridwansyah diduga telah membantu pelaku kejahatan dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 Huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 56 KUHP. (Ahmad Odhe/yat)