Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Sidang Kode Etik : Pelapor Mengaku Dilecehkan, Terlapor Membantah

392

Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari melakukan pemeriksaan terhadap pelapor R (insial) dan terlapor B (inisial) atas kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen terhadap mahasiswi, Senin 25 Juli 2022.

Pelapor menghadiri pemeriksaan didampingi oleh keluarga, kuasa hukum dan sejumlah lembaga pemerhati perempuan di Sultra.
Sementara oknum terlapor menghadiri pemeriksaan hanya seorang diri.

Dalam sidang kode etik ini, pelapor menjalani pemeriksaan kurang lebih 2 jam. Saat keluar dari ruangan pemeriksaan pelapor tidak mau berkomentar karena masih dalam kondisi trauma dan stres.

“Maaf yang teman-teman media nanti lewat kuasa hukum saja disampaikan apa-apa saja yang ditanyakan di dalam tadi. Karena korban ini masih trauma dan stres,” kata salah satu keluarga korban Masfur.

Sementara oknum dosen B menjalani pemeriksaan kode etik kurang lebih 4 jam. Kemudian saat keluar ruangan usai pemeriksaan oknum dosen tersebut tidak memberikan komentar sepatah kata pun kepada media.

“Nanti sama Pak La Iru saja ya. Kebetulan beliau masih dalam ruangan sidang,” kata salah seorang mendampingi oknum dosen tersebut.

Iklan oleh Google

Sementara itu, Ketua Dewan Kode Etik UHO, La Iru mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan terlapor itu berbeda dan saat ini belum bisa disimpulkan, karena masih ada pemeriksaan saksi dalam waktu dekat ini.

“Pelapor mengakui telah dilecehkan. Tapi terlapor itu tidak mengakui apa yang telah dikatakan pelapor. Makanya kami butuh saksi lagi,” kata La Iru saat ditemui usai melakukan sidang kode etik.

La Iru menjelaskan, pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pada Rabu 27 Juli 2022 mendatang agar bisa dapat menyimpulkan dan mengeluarkan rekomendasi seperti apa.

“Tinggal saksi yang kita panggil yang melihat kejadian itu. Ada orang yang melihat itu sebagai saksi yang berstatus sebagai mahasiswa. Tapi kita panggil saksi kedua belah pihak, InsyaAllah hari Rabu ini,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut, La Iru mengaku sempat dilakukan mediasi untuk mengambil jalan tengah mendamaikan kedua belah pihak. Tapi pelapor menolak dengan alasan sudah terlanjut berjalan di polisi kasusnya.

“Kita sempat tawarkan mediasi, misalnya berpikir dulu kira-kira menguntungkan atau tidak bisa mencabut gugatannya, tapi pelapor katakan sudah terlanjur jalan kasusnya,” tutupnya. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi