Take a fresh look at your lifestyle.

Buser 77 Polresta Kendari dan Satreskrim Polres Butur Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur

122

Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari dan Satreskrim Polres Buton Utara meringkus terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawoni Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan Sulawesi Tenggara 16 Juni 2022.

Tersangka berinisial LR (25) diringkus di Desa Wantulasi Kecamatan Wakorumba Selatan Kabupaten Buton Utara, Minggu 24 Juni 2022.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi kasus, awalnya para pelaku mengajak korban untuk pergi di suatu tempat yang tidak berpenghuni. Kemudian pelaku LR menyuruh kedua rekanya untuk membeli minuman keras (Miras), usai membeli miras para pelaku mengajak korban miras bersama.

“Saat korban mabuk pelaku inisial LR memaksa korban untuk melakukan persetubuhan badan dan rekanya IR melakukan hal yang sama,” kata Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya, Senin 25 Juli 2022.

Tidak sampai di situ, lanjut Fitrayadi pelaku LR justru memanggil ke tiga rekanya untuk menyetubuhi korban secara bergiliran.

Iklan oleh Google

“Setelah itu pelaku LR memanggil rekan rekannya untuk datang ketempat kejadian dgn mengatakan bahwa ada cewek di sini. Lalu datanglah rekan-rekannya yang berinisial AY, A dan EN serta AD juga ikut menyetubuhi korban secara bergiliran,” ujar Fitrayadi.

Butuh waktu hampir dua bulan beberapa pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Sementara dua pelaku lainnya berstatus dalam pencarian orang (DPO).

Dalam perkara ini pelaku berjumlah 5 orang yakni LR (25) tertangkap 24 Juni 2022 di Kabupaten Buton Utara. Kemudian, I (15), tertangkap 11 Juli 2022 di Kabupaten Buton Utara, K menyerahkan diri, AY (16) tertangkap 12 juli 2022 di Kabupaten Buton Utara.

“Dua lainnya berinisial H dan A dalam status DPO,” pungkasnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi