Sekda Kota Kendari Jadi Tersangka Kasus Suap Perizinan Alfamidi
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) suap atau gratifikasi, Senin 13 Maret 2023.
Kedua tersangka yakni Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari berinisial SM.
Iklan oleh Google
Aspidsus Kejati Sultra Setiawan Nur Chaliq mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait proses pemberian PT MIDI Utama Indonesia.
“Setelah ditetapkan kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka,” katanya dalam konferensi persnya. (Ahmad Odhe/yat)