Satker : Pengumuman Pendamping Bantuan Perumahan di Sultra Akan Dicek Ulang
Satuan kerja (Satker) memberikan klarifikasi terkait dugaan kejanggalan seleksi pendamping Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Balai Pelaksanan Penyedia Perumahan Sulawesi III, Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Satker Penyediaan Perumahan Sultra, Baso Amrin Natsir menjelaskan, pelaksanaan perekrutan pendamping BSPS di Sultra itu dilaksanakan langsung oleh Balai yang ada di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Apakah ada kejanggalan atau tidak saya belum bisa pastikan. Artinya karena saya belum lihat dan secara administrasi juga saya belum terima hasilnya dari Balai, maka saya tidak langsung menyatakan ini kejanggalan,” jelas Baso Amrin Natsir saat ditemui di kantornya, Jumat malam 18 Maret 2022.
Baso Amrin Natsir membenarkan bahwa surat pengumuman itu tidak memiliki nomor surat dan tidak ada tanda tangan penanggung jawab, dan dirinya sudah melayangkan konfirmasi ke pihak balai di Makassar.
“Memang kenyataannya tidak bernomor dan tidak ditandatangani. Saya sudah konfirmasi ke sana mungkin pengumuman itu direvisi, karena pengumuman itu harus bernomor dan bertandatangan. Artinya kalau tidak bernomor dinomor lah dan ditandatangan,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya belum bisa berbuat apa-apa karena masih menunggu hasil pengumuman nama-nama pendamping yang lolos dari Balai di Makassar.
“Saya harus menerima surat pemberitahuan hasil seleksi itu, tapi saya belum terima sampai hari ini, mungkin akibat dari salah pengumuman karena surat tidak bernomor dan tidak ada tandatangannya,” jelasnya.
Iklan oleh Google
Baso Amrin Natsir mengaku belum bisa memastikan surat yang diumumkan cacat administrasi atau tidak sekalipun tidak ada nomor dan tanda tangan pejabat terkait.
“Ini yang saya harus konfirmasi di sana (Balai) di Makasar,” katanya.
Terkait adanya pendamping yang lolos suami istri di daerah yang sama, kata dia, tidak ada yang membatasi suami istri itu untuk bekerja di suatu kantor.
“Tidak ada yang membatasi suami istri yang bekerja dalam satu kantor, tetapi harus memenuhi persyaratan yang ada,” jelasnya.
Kemudian, ada koordinator yang lolos syarat maksimal harus usia 40 tahun, tetapi yang lolos usai 43 tahun, dirinya akan melakukan kroscek kalau hasil pengumuman sudah dikirim di daerah.
“Itu akan dicek kembali setelah menerima bukti resminya dari Balai,” jelasnya.
Belum terlaksananya pembekalan, apakah karena ada yang melayangkan protes penolakan hasil pengumuman tersebut, ia mengaku, pihaknya belum bisa melaksanakan pembekalan karena belum menerima dari Balai Makassar nama-nama pendamping yang lolos.
“Intinya arti dari pembekalan itu. Saya bisa laksanakan pembekalan ketika saya menerima hasil itu hitam di atas putih surat pemberitahuan dari pada perekrutan ini. Bagaimana saya mau pembekalan, saya belum tahu siapa yang lulus siapa yang tidak,” tutupnya. (re/yat)