Polisi Tangkap Lima Pelaku Diduga Pengrusakan Rental Play Station di Kendari
Polresta Kendari berhasil menangkap sejumlah pelaku yang diduga melakukan pengrusakan Rental Play Station Planet Game di jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Minggu 23 Januari 2022, sekira pukul 03.00 WITa.
Lima pelaku tersebut yaitu, MR (17) belum ada pekerjaan, DK (17) belum ada pekerjaan, ST (20) wiraswasta, RZ (19) buruh bangunan, JM (22) wiraswasta. Semua pelaku beralamat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Pelaku yang diamankan diduga ikut melakukan pengrusakan,” kata Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak saat konferensi pers di Polresta Kendari, Senin 21 Maret 2022.
Barang bukti dalam kasus ini dua buah TV merek Sharp 45 inci wara hitam dengan kondisi layar rusak, satu buah senjata tajam jenis sangkur panjang warna hitam beserta sarungnya, satu buah ketapel busur yang gagangnya dibungkus dengan isolasi hitam dan karet berwarna orange.
Kemudian, satu buah mata busur yang terbuat dari besi dan ujungnya bergerigi dan runcing serta berbulu warna hijau. Selanjutnya, empat buah mata busur yang terbuat dari paku besi dan ujungnya runcing tanpa bulu.
Ia menjelaskan, awalnya para pelaku bersama teman-temannya berkumpul di sebuah tempat di sekitaran Wuawua sambil meminum minuman keras. Kemudian para pelaku dengan menggunakan sepeda motor berombongan melakukan penyisiran mencari seseorang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap teman pelaku sebelumnya.
Saat melintas di depan rental Play Station Planet Game, tiba-tiba rombongan tersebut yang di dalamnya juga ada (MR), (DH), (ST, (RZ), (JM) singgah. Beberapa di antara mereka langsung masuk ke dalam rental sambil membawa senjata tajam berupa parang dan busur kemudian melakukan pengrusakan secara membabi buta sehingga mengakibatkan dua buah TV dan satu buah etalase rokok milik korban rusak.
“Motifnya balas dendam, para pelaku mengira orang yang dicari sedang bermain game di dalam Play Station tersebut. Namun ternyata orang yang dicari tidak ada, sehingga pelaku melakukan pengrusakan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal secara bersama-sama atau menggunakan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau pengrusakan dan atau pengancaman serta turut serta ikut membantu melakukan kejahatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Subs Pasal 406 dan atau Pasal 335 KUHP JO Pasal 55,56 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya. (re/yat)