Pria Asal Konawe Perkosa Pacar Adiknya Sendiri
Seorang pria asal Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial YY (24) nekat memperkosa seorang gadis di bawah umur berinisial ES (16) yang tidak lain pacar dari adiknya sendiri.
Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Haridin mengatakan perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di salah satu rumah kos yang berada di Kecamatan Poasia Kota Kendari pada 15 Maret 2023.
“Kejadiannya siang hari,” kata Kasi Humas Polresta Kendari pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Ipda Haridin menyebut kejadian bermula saat keduanya berada di dalam rumah kos tersebut. Dimana saat itu pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Namun korban menolaknya.
Tak terima dengan jawaban korban itu, lanjutnya, pelaku membanting korban di tempat tidur dan menindihnya agar tidak bergerak.
“Setelah itu terlapor menyetubuhi korban secara paksa sebanyak 1 kali,” ujar Ipda Haridin.
Ipda Haridin bilang setelah menyetubuhi korban tersebut pelaku lansung keluar dari dalam kamar dan melarikan diri.
Haridin mengungkapkan tak terima dengan kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke polisi.
Sehingga berdasarkan laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan penyidikan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 2 Oktober 2024 Kabupaten Konawe Utara,” ungkap Haridin.
Ipda Haridin menambahkan dari hasil interogasi terhadap pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejat tersebut.
Serta pelaku mengakui usai melakukan hal bejat itu langsung melarikan diri ke Kalimantan dan Sulawesi Selatan agar tidak diketahui oleh pihak kepolisian.
Selain itu juga dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengakui melakukan pemerkosaan terhadap korban karena tidak bisa menahan nafsunya saat melihat korban.
“Motifnya tidak dapat menahan hawa nafsunya,” tambahnya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)