Take a fresh look at your lifestyle.
 

Presiden Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Andap Budhi Revianto Jadi Pj Gubernur Sultra

89

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa jabatan Andap Budhi Revianto sebagai penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keputusan tersebut, berdasarkan Keppres masa perpanjangan jabatan dari Presiden RI Joko Widodo pada Kamis, 5 September 2024.

Sebelumnya, beredar undangan penyerahan keppres kepada sejumlah penjabat kepala daerah, beredar di whatsapp grup. Dalam salah satu surat undangan yang beredar via pesan WhatsApp, pihak Kementerian Dalam Negeri mengundang sejumlah pejabat di Jakarta pada 5 September 2024.

Diketahui, agenda dalam undangan dimaksud yakni dalam rangka penyerahan Keputusan Presiden terkait perpanjangan masa jabatan sejumlah penjabat kepala daerah.

Iklan oleh Google

Pelaksanaan acara berlangsung di Gedung A Kementerian Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat. Rencananya, penyerahan SK akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB.

Tertulis dalam undangan, pejabat terdaftar diminta bisa hadir 30 menit sebelum acara berlangsung. Undangan yang dikirimkan, diketahui ditandatangani Plt Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir.

Dikonfirmasi terkait undangan ini, Andap Budhi Revianto mengatakan, acara penyerahan Keppres baru saja selesai berlangsung. Dan dirinya masih diberikan kepercayaan untuk menjabat sebagai Pj Gubernur Sultra.

“Iya, saya masih diberikan kepercayaan. Mohon doanya, bisa bekerja lebih baik lagi ke depan ya,” katanya saat dikonfirmasi awak media.

Diketahui, Andap Budhi Revianto sudah menjabat sebagai Pj Gubernur Sultra sejak 5 September 2023. Hal ini berdasarkan keputusan presiden Jokowi. Sebelum keputusan keluar, pihak DPRD Sultra sudah mengusulkan nama Andap Budhi Revianto. Saat itu, ada sejumlah nama lain yang diusulkan DPRD namun, pilihan jatuh kepada nama mantan Kapolda yang pernah menjabat di Sultra pada 2016-2018. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi