Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Polresta Kendari Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan Mahasiswa UHO

96

Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Reskrim Polsek Poasia berhasil meringkus 2 pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa UHO yang mengakibatkan korban mengalami luka di dada dan lengan.

Kedua pelaku berinisial MA (19) dan LMJ (34), pelaku berhasil di ringkus di Jalan Kelengkeng Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari, Minggu 14 Agustus 2022 sekitar pukul 01.30 WITa.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Tindak pidana dilakukan dengan cara tersangka mengayunkan senjata tajam ke arah korban pada bagian dada sebanyak 1 kali dan pada bagian lengan kiri sebanyak 2 kali.

“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Reskrim Polsek Poasia melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil ditangkap di jalan Kelengkeng Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari,” kata Eka Faturahman Minggu 14 Agustus 2022.

Iklan oleh Google

Dari hasil interogasi, kata Eka, lelaki MA (19) mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis pisau dapur ke arah dada korban dan lengan kiri korban.

“MA(19) juga mengatakan bahwa LMJ melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul wajah korban dengan menggunakan kepalan tangannya dan MA mengakui mengambil senjata tajam jenis pisau tersebut di dapur kamar kos samping kompor tempat kejadian tersebut,” jelasnya.

Kapolresta Kendari menambahkan motif pelaku melakukan tindak penganiayaan hanya tersinggung usai para pelaku lewat rumah kost korban menggunakan kendaraan roda dua dengan membunyikan suara knalpot secara berlebihan sehingga korban mendokumentasikan via video para pelaku menggunakan HP.

“Tidak terima hal itu pelaku merasa tersinggung sehingga melakukan penganiayaan pada korban,” tambah Eka.

Selain itu kata Eka, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap beberapa pelaku lainnya yang belum ditangkap dalam kasus penganiyaan tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi