Polres Muna Tangkap Pengedar Sabu di Mubar, Uang Rp44 Ribu Ikut Diamankan
Kepolisian Resor (Polres) Muna berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Desa Nihil, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Minggu sekitar pukul 22.00 WITa.
Kapolres Muna melalui Kasat Resnarkoba, AKP Asrun mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga terduga pelaku pengedar narkoba.
“Dua orang laki-laki dan satu orang perempuan,” sebut Asrun dalam keterangannya.
Diketahui, identitas ketiga pelaku yakni, inisial LDS asal Kelurahan Raha III Kabupaten Muna, LDJ asal Desa Nihi Kecamatan Sawerigadi, Mubar dan perempuan EWS beralamat di Kelurahan Wamponiki Kabupaten Muna.
“Mereka diamankan di salah satu rumah warga di Desa Nihi, Kecamatan Sawerigadi, Mubar,” jelasnya.
Asrun mengaku, penangkapan tiga terduga pelaku pengedar narkoba ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa LDS dan EWS sering terlihat di Desa Nihi Kecamatan Sawerigadi, Mubar.
Iklan oleh Google
Mereka diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu sehingga pada Minggu 26 Mei 2024 Sekitar pukul 21.30 WITa, tim Sat Resnarkoba Polres Muna tiba di Desa Nihi dan melakukan pemantauan di salah satu rumah warga di Jalan Poros Desa Nihi Kecamatan Sawerigadi, Muna Barat yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
“Sekitar pukul 22.00 WITa tim lidik Sat Resnarkoba Polres Muna langsung melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku di rumah LDJ,” katanya.
Setelah melakukan penangkapan, tim lidik Sat Resnarkoba Polres Muna melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RK Desa Nihi, La Refu. Dalam penggeledahan tersebut pihaknya menemukan barang bukti berupa dua saset plastik ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu yang berada di dalam bungkusan rokok dan satu saset plastik bening ukuran kecil diduga sabu di badan LDS.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, sendok takar, alat isap, pireks, korek api, handphone serta uang Rp44 ribu.
“Selanjutnya ketiga terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Muna guna proses lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) huruf a UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiga terduga pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun,” pungkas Asrun. (Pialo/yat)
