Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penganiayaan Guru di Konsel, Dua Diantaranya Pelajar
Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan telah menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap Jasman (29), guru honorer di SMP Negeri 6 Konawe Selatan (Konsel).
Ketiga tersangka itu adalah dua pelajar kelas 9 SMP Negeri 6 Konsel berinisial, AIA (14) dan satu rekannya. Sedangkan satu tersangka lainnya berusia dewasa.
“Kami sudah menetapkan tiga tersangka, hari ini dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Konsel, IPTU Henryanto, kepada media, Rabu 23 Maret 2022.
Ia mengaku, pihaknya berencana akan menangkap satu tersangka pria dewasa yang belum dibuka identitasnya untuk kepentingan pemeriksaan.
Saat ini, dua tersangka pelajar masih di bawah umur telah dia makan di Polsek Palangga yang dititip oleh keluarganya.
Iklan oleh Google
Sementara itu, Kapolsek Palangga, IPTU Rusmin mengaku, dua tersangka pelajar tersebut tidak ditahan, melainkan hanya diamankan. Sebab, kata dia, status kedua pelajar itu masih di bawah umur.
“Untuk mengantisipasi hal-hal yang terjadi di luar sana, diamankan. Dititip oleh orang tuanya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, subsider 351 KUHP.
Sebelumnya, Jasman, guru honorer di SMPN 6 Konawe Selatan dikeroyok saat melakukan praktik renang di salah satu kolam pemandian di Desa Sangi-sangi Konawe Selatan.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Korban juga menegaskan dirinya tidak akan mengatur damai kejadian tersebut. (Ahmad/yat)