Take a fresh look at your lifestyle.

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kendari Beach

65

Seorang pelaku pencurian menggunakan kekerasan bernama La Ira (21) diringkus polisi usai hendak melarikan diri di Kabupaten Muna dengan menggunakan kapal malam, Senin 13 Februari 2023 sekitar pukul 21.30 WITa.

La Ira diketahui telah melakukan pembegalan bersama rekannya bernama La Fizal terhadap seorang tukang ojek bernama Aspan Silondae (34) di Jalan Sultan Hasanuddin (Taman Kendari Beach) Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat Kota kendari, Selasa 7 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 WITa.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban baru saja selesai mengojek di sekitar Kota Kendari, dan kemudian beristirahat sejenak di taman Kendari Beach.

“Saat itu tiba-tiba munculah dua orang pelaku dari arah yang korban tidak tahu yang mana mereka saat itu hanyalah berjalan kaki saja, dan kemudian menghampiri korban. Lalu salah satu pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan yang mengenai pada bagian wajah dan kepala,” kata Eka dalam keterangannya.

Usai melakukan pemukulan kemudian rekan pelaku menggeledah baju celana korban dan mengambil sebuah kunci motor serta uang tunai sebesar Rp55 ribu.

Iklan oleh Google

Selanjutnya, karena merasa kesakitan serta ketakuan korban melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemaraya.

“Usai melaporkan kejadian tersebut kemudian korban mengajak pihak kepolisian ke TKP. Namun saat sampai di tempat kejadian, motor milik korban sudah tidak ada, atau diambil oleh kedua orang pelaku tersebut,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan mengetahui salah satu pelaku sedang berada di kapal malam tujuan Kabupaten Muna dan diperkirakan hendak melarikan diri.

“Sehingga saat itu Unit Reskrim Polsek Kemaraya langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut yang saat itu sedang bersembunyi di dalam kapal,” tuturnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap rekan pelaku La Fizal.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman penjara paling rendah 9 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi