Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Pelajar Nyambi Tukang Parkir di Kendari
Tim Buser77 Polresta Kendari berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan Patir (18), pelajar yang menjaga parkiran di Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari, Jumat 3 November 2023 lalu.
Kedua pelaku yakni, Ilham (17) dan Gunawan (17). Keduanya diamankan di kediamannya masing-masing pada Minggu 12 November 2023.
“Hari ini dengan segala petunjuk keterangan saksi dan bukti yang ada kami menangkap dua orang pelaku utama,” kata Kapolresta Kendari Kombespol Eka Faturahman dalam konferensi persnya di Mapolresta Kendari.
Eka mengatakan, Ilham pertama kali ditangkap di jalan Made Sabara Kota Kendari sekitar pukul 13.00 WITa dan Gunawan diciduk di Jalan Mekar 1.
Eka mengungkapkan kedua pelaku ditangkap berdasarkan hasil oleh TKP dan pemeriksaan saksi-saksi serta bantuan CCTV.
Eka mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku sering melakukan tindakan kriminal di Kota Kendari dan sering mengonsumsi narkoba dan minum-minuman keras (miras).
“Kami mengintrogasi saudara Gunawan, memang yang bersangkutan orang pemakai asli narkoba jenis sabu dan sering mengonsumsi miras setelah kita telusuri kehidupan sehari-harinya. Sehingga kita dapat informasi dan dialah pelakunya,” ungkapnya.
Eka menuturkan kronologi penganiayaan berawal saat pelaku melihat korban sedang menghitung uang hasil parkirnya. Kemudian pelaku mendekati korban untuk mengambil uang milik korban.
Iklan oleh Google
Akan tetapi, kata Eka, korban melawan, sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis pisau dan palu.
“Akhirnya si pelaku bernama Gunawan melakukan penganiayaan dengan cara menusukkan sebilah pisau dapur kepada korban,” tutur Eka.
“Kemudian setelah menancapkan pisau ini pelaku melakukan penganiayaan lagi sebanyak dua kali menggunakan palu pada korban,” sambungnya.
Sementara itu kata Eka, rekan pelaku bernama Ilham hanya mengantar pelaku Gunawan di tempat kejadian perkara.
“Dia janjian sebelum ketemu untuk sembari minum minuman keras dan membeli minum keras,” imbuhnya.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti yang digunakan pelaku dalam melakukan penganiayaan telah diamankan di Mapolresta Kendari.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan junto pasal 351 ayat 4 yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Sebelumnya seorang pelajar bernama Patir (18) warga Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari ditemukan tewas, Jumat 3 November 2023 dini hari.
Korban ditemukan tewas di jalan Sao-Sao Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari sekitar pukul 03.00 WITa. (Ahmad Odhe)