Banner Nawala Media
Take a fresh look at your lifestyle.

Polisi Tangkap 2 Pembobol Rumah Komisioner Bawaslu Sultra, Hasil Curian Dibelikan Sabu

13

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap dua orang pelaku spesialis pembobolan rumah kosong di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Rumah yang dibobol para pelaku diketahui milik seorang Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DA (35) dan IM (37). Keduanya yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir tersebut diringkus oleh Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari pada Sabtu, 15 Agustus 2026 dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari korban berinisial HE yang menyadari rumahnya telah dibobol dengan total kerugian mencapai Rp100 juta.

“Tim gabungan telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial DA dan IM di kawasan Tobuuha, Mandonga. Penangkapan dilakukan usai tim melakukan penyelidikan atas laporan pencurian rumah kosong,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau dalam keterangannya, Rabu, 19 Agustus 2026.

Malau menjelaskan peristiwa pencurian tersebut baru diketahui korban pada Senin, 10 Agustus 2026. Saat itu, korban meminta karyawannya berinisial FA untuk mengecek rumah miliknya di Jalan R. Soeprapto yang sudah lama tidak ditempati.

Sesampainya di lokasi, saksi FA mendapati gembok pintu rumah sudah hilang dan pintu dalam kondisi terbuka. Setelah dicek ke bagian dalam, sejumlah barang berharga bernilai puluhan juta rupiah telah raib.

Barang-barang yang digondol di antaranya satu set lemari hias jati, meja makan Jepara, kasur springbed, peralatan elektronik seperti TV 60 inci, speaker, power amplifier, AC, hingga peralatan rumah tangga lainnya.

Iklan oleh Google

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka DA mengakui telah membobol rumah korban bersama rekannya berinisial U yang saat ini masih buron (DPO). Mereka memanfaatkan kondisi rumah yang kosong dan tidak terkunci,” kata Malau.

Dalam menjalankan aksinya, DA dan U tidak hanya sekali menyatroni rumah tersebut. Pada aksi berikutnya, DA mengajak IM dan seorang rekan lainnya berinisial H (DPO) untuk membantu mengangkut barang-barang hasil curian berupa meja makan dan lemari hias.

Selanjutnya, tersangka IM berperan mencari pembeli hingga barang curian tersebut berhasil dijual kepada seorang warga berinisial AK seharga Rp3 juta.

Tak berhenti di situ, pelaku DA dan U kembali mendatangi lokasi untuk mengambil sisa barang berharga lainnya. Malau mengungkapkan, uang hasil penjualan barang curian tersebut sebagian digunakan para pelaku untuk membeli obat-obatan terlarang.

“Barang hasil pencurian tersebut dijual oleh para pelaku, kemudian uang hasil penjualannya digunakan oleh pelaku U untuk membeli narkotika jenis sabu. Sabu tersebut kemudian dikonsumsi bersama-sama oleh DA dan U,” ungkap Malau.

Saat ditangkap di area Jalan Suprapto, Tobuuha, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu set meja makan Jepara dan satu set lemari hias berwarna putih.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, yakni U dan H, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor/Curat) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi