Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Sabu 475 Gram Asal Aceh
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 475 gram yang dikirim dari Provinsi Aceh.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang terduga pengedar insial SY (22), FA (22) dan AN (34) bersama barang bukti di Desa Mendikonu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe pada Minggu 17 September 2023 sekitar pukul 05.30 WITa.
Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Debby Asri Nugroho SH SIK ketiga tersangka memiliki peran berbeda.
Kata dia, dua tersangka SY dan FA berasal dari Sorong yang membawa barang haram tersebut dari Aceh. Sementara itu, tersangka AN yang merupakan warga Sultra bertindak sebagai penampung sabu-sabu tersebut.
“Dua pelaku SY dan FA yang membawa shabu dari Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan cara menyelundupkannya melalui bandara Halu Oleo,” kata Debby dalam konferensi persnya pada Rabu, 20 September 2023.
Iklan oleh Google
“Setelah tiba di Kota Kendari, sabu tersebut diserahkan kepada AN yang kemudian memecahkannya menjadi beberapa paket,” sambungnya.
Debby mengungkapkan paket sabu-sabu seberat 475 gram terbagi atas 13 paket yang ditemukan di Desa Mendikonu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.
“Terkait jaringan para tersangka, kami masih terus melakukan pengembangan,” ujarnya.
Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Sultra untuk proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini termasuk ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, pidana 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan peran dan pelanggaran yang mereka lakukan,” tutupnya. (Ahmad Odhe/yat)
