Polda Sultra Amankan Barang Bukti Pisang Milik Dukun Pengganda Uang
Tim Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria berinisial S (50) dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang.
Dari tangan pria asal Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara, ini diamankan barang bukti satu sisir pisang yang merupakan perlengkapan ritual.
Pisang ini digunakan untuk menancapkan dupa dalam ritual penggandaan uang.
Selain itu, polisi mengamankan kain kafan, sesajen dan uang palsu pecahan 100 ribu.
Uang palsu ini, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko, diperoleh dengan cara diprint kertas biasa dengan jumlah 1.002 lembar.
Sebelumnya, dukun pengganda uang ini ditangkap polisi setelah aksi penipuannya memakan 14 korban.
Berdasarkan interogasi polisi, pelaku mengungkapkan bahwa praktik penipuan ini dilakukan sejak 2016 silam.
Tersangka melakukan penipuan dengan cara menggandakan uang terinspirasi dari Kanjeng Dimas.
Selain hal itu, masalah ekonomi menjadi faktor lainnya sehingga ia nekat menipu lewat dukun pengganda uang. Tersangka diketahui memiliki 4 orang istri yang harus dibiayai sehari-hari.
Bambang menyatakan, dari 14 korban, sebanyak 8 orang sudah dimintai keterangan dan mengaku rugi kurang lebih Rp237 juta.
“Sementara sisanya masih dilakukan pengembangan,” kata Bambang dalam konferensi persnya di Mapolda Sultra, Kamis 9 September 2021.
Bambang menyebut, pelaku terbilang pintar mengelabui korbannya dengan mengaku bisa menggandakan uang lewat sebuah ritual.
Ritual yang dilakukan pun cukup unik. Digelar di tengah sawah setelah itu ia meminta uang kepada korban untuk digandakan berkali lipat.
Uang yang disetor tersebut lebih dulu dibacakan mantra kemudian ditimbun dalam tanah.
Usai ritual, korbannya diminta untuk tidak menggali uang tersebut tanpa seizinnya. Sebab, jika dibuka, maka uang itu akan berubah menjadi uang palsu.
Namun, korban tak sabar. Sebab, uang itu tersimpan dalam tanah sudah berbulan-bulan.
Akhirnya, beberapa korban memberanikan diri untuk membukannya. Mereka terkejut bahwa uang yang ditemukan itu ternyata uang palsu.
Korban pun mengkonfirmasi temuannya itu kepada pelaku. Ia berdalih, uang berubah jadi uang palsu karena dibuka tanpa seizin tersangka. Dukun itu kemudian menawarkan kembali ritual ulang.
Belakangan terungkap bahwa uang yang disimpan di dalam tanah itu telah diganti oleh tersangka dengan uang palsu.
“Uang asli dari korban ini sudah diambil oleh tersangka,” beber Dirkrimum.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang serta Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (leo/yat)