Take a fresh look at your lifestyle.

Pj Bupati Heran, Perjalanan Dinas di Mubar Capai Rp48 Miliar Pertahun

591

Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Dr. Bahri mengaku heran ketika melihat biaya perjalanan dinas di Pemda Mubar yang mencapai Rp48 miliar pertahun.

Ia menilai anggaran tersebut hanya dimanfaatkan pejabat untuk sekedar wira-wiri di ibu kota.

“Tidak tau wira-wiri ke Jakarta pakai kwitansi hotel bodong pas BPK nanti konfirmasi ke hotelnya ternyata tidak pernah nginap di sana,” katanya saat memimpin apel gabungan di pelataran kantor bupati Mubar, Senin 13 Juni 2022.

Bahri menekankan kebiasaan tersebut tidak boleh lagi terjadi selama masa pemerintahannya. Semua praktik-praktik tersebut akan dipantau oleh pihak-pihak yang berwenang.

“Sekarang sudah tidak main-main lagi cara-cara begitu. Pasti BPK itu sudah kerjasama dengan hotel juga maskapai penerbangan,” tegasnya.

Iklan oleh Google

Sehubungan dengan itu, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri ini, akan melakukan upaya penataan tata kelola penggunaan anggaran termasuk proses perjalanan dinas.

“Malah saya mau kayak Surabaya, semua perjalanan dinas harus ke Setda. Jadi tidak ada lagi perjalanan dinas di OPD,” katanya.

Langkah itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kinerja di setiap OPD.

“Biar para OPD fokus kerja di Mubar, dari pada wira-wiri ke sana ke Jakarta. Khusus koordinasi, nanti ujung-ujungnya tanda tangan ke saya nanti sebagai dirjen anggaran daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bahri juga akan melakukan peninjauan di beberapa mata anggaran untuk kenaikan TPP ASN di Mubar. Beberapa mata anggaran tersebut adalah, perjalanan dinas, honor-honor yang tidak perlu dan anggaran ATK yang dianggap tidak penting.

“Saya ingin ketika TPP sudah dinaikan kita kurangi perjalanan dinas kita kurangi honor-honor yang tidak perlu, kita kurangi namanya ATK yang tidak perlu, semuanya harus fokus,” pungkasnya. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi