Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Pemberantasan Peredaran Narkoba di Kendari Butuh Peran Semua Pihak

84

Maraknya peredaran narkoba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibutuhkan kerjasama semua pihak dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Butuh peran aktif dari semua pihak, baik pemerintahan, kepolisian, BNN serta masyarakat untuk bagaimana memberikan informasi dan mengingatkan apa yang menjadi dampak narkoba,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, Senin 13 Juni 2022.

“Kalau hanya polisi yang melakukan tidak akan selesai narkoba ini. Kita butuhkan keterlibatan semua pihak termasuk eksekutif dan legislatif,” sambungnya.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, narkoba ini menjadi masalah serius bagi generasi muda di Kota Kendari. Jangan sampai peredaran narkoba ini merajalela dan membuat generasi tidak produktif ke depannya.

Iklan oleh Google

“Hati-hati dengan narkoba, karena menjadi masalah yang serius di lingkungan masyarakat, terutama pada generasi muda yang terancam masa depannya,” jelasnya.

Rajab Jinik mengatakan, dalam waktu dekat ini DPRD akan berkoordinasi dengan BNN dan Kepolisian dalam rapat bersama mempertanyakan tingkat peredaran narkoba di Kota Kendari.

“Kita akan mencarikan solusi seperti. Apa yang menjadi tugas dan fungsi eksekutif dan legislatif, BNN dan kepolisian dalam langkah memberantas peredaran narkoba di Kota Kendari,” jelasnya.

Rajab Jinik juga mengapresiasi pihak kepolisian dan BNN yang terus melakukan pencegahan dan penangkapan atas beredarnya barang haram tersebut.

“Apa yang dilakukan kepolisian dan BNN saat ini merupakan langkah maju memberantas narkoba di Kota Kendari,” tutupnya. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi