Pengedar Uang Palsu di Konda Sultra Ditangkap Polisi
Polisi membekuk seorang pelaku pengedar uang palsu di Desa Ambololi Kecamatan Konda Sulawesi Tenggara (Sultra). Penangkapan dilakukan pada Minggu, 15 Desember 2024 saat pelaku melakukan transaksi pembelian di salah satu warung milik warga setempat.
Kapolsek Konda Iptu Kartini mengatakan pelaku tersebut berinisil KAW alias T (25). Kata Kapolsek, kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Pada saat anggota kami sedang melaksanakan patroli ada informasi dari Ka SPK bahwa telah diterima via telepon informasi terduga pelaku pengedar uang palsu di Desa Ambololi,” kata Kapolsek Konda pada Nawalamedia.id Senin, 16 Desember 2024.
Iklan oleh Google
Kapolsek mengatakan saat diamankan ditemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 15 lembar.
Untuk pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih mendalam oleh pihak kepolisian.
“Untuk pengembangannya kami sudah koordinasikan dengan Satreskrim Polresta Kendari akan diambil alih oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari untuk penyidikan dan pengembangannya lebih lanjut,” tambah Kapolsek. (Ahmad Odhe/yat)