Take a fresh look at your lifestyle.

Pelaku Penguburan Janin di Punggolaka Kendari Terungkap, Satu Orang Siswi SMA

180

Satreskrim Polsek Mandonga berhasil mengungkap kasus penguburan janin di salah satu lahan kosong di Jalan Mekar Jaya, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Janin tersebut hasil hubungan gelap seorang pria berinisial YD (19) dan wanita berinisial NR (15) yang juga masih berstatus siswa sekolah menengah atas (SMA).

Kasus tersebut terungkap saat kepolisian melakukan penyelidikan usai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah ditemukan janin terkubur di sebuah lahan kosong.

Kapolsek Mandonga Kompol Muhammad Salman mengatakan tersangka berjumlah 4 orang dengan peranan masing-masing.

“Atas nama YD(19) dia yang menghamili NR (15) dan NH (34) ibu NR yang menguburkan dibantu dengan omnya berinisial AS,” kata Salman dalam konferensi persnya Kamis 28 September 2022.

Tersangka NR, NH dan AS berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Wuawua sedangkan YD pacar NR diamankan di Kemaraya.

Iklan oleh Google

Lebih lanjut, menurut keterangan NR dia melakukan aborsi di rumah omnya berinisial AS di Kecamatan Wuawua Kota Kendari pada Rabu 28 September 2022.

“Proses pengguguran itu sengaja membeli obat sehingga janin itu keluar,” ucapnya

Ia mengungkapkan, awalnya pada Rabu NH melihat anaknya NR telah keguguran dan ia pun bingung karena ibunya baru tahu bahwa anaknya hamil.

Setelah dia bingung, ia pun menyuruh adiknya AS untuk menguburkan. AS kemudian berinisiatif membeli kendi sebagai wadah menyimpan janin untuk dikuburkan.

“Pertamanya akan dikuburkan di rumahnya. amun karena tanah keras sehingga ia beralih ke TPU akan tetapi harus ada identitasnya setelah itu dia takut lalu dia pergi ke Puuwatu kebetulan dia punya tanah di sana sengaja juga dia membeli skop untuk menguburkan janin tersebut,” jelas Salman.

Ia mengatakan, menurut keterangan NR dia hamil sejak Juni 2022. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 194 Undang-Undang Kesehatan ancaman hukuman 10 tahun Jo. Pasal 436 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi