Pelaku Pengedar Uang Palsu di Konda Jadi Tersangka, Sudah 5 Kali Beraksi
Polisi menetapkan pelaku pengedar uang palsu di Desa Ambololi Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara sebagai tersangka.
Diketahui tersangka berinisial KAW (25). Ia merupakan seorang mahasiswa dan ditetapkan tersangka usai melakukan tindak pidana kejahatan mata uang.
“Pelaku disangkakan pasal 26, ayat 1, 2 dan 3 jo. Pasal 36 ayat 1,2dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman kurungan minimal selama 10 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun dalam keterangannya pada Senin, 16 Desember 2024.
AKP Nirwan menyebut, kronologi kejadian berawal saat tersangka berbelanja di kios milik warga dengan membeli sebuah minum seharga Rp11 Ribu. Saat itu tersangka membayar minuman dengan uang senilai Rp100 ribu dan korban memberikan kembali Rp89 ribu.
“Setelah mengecek uang pembayaran KAW, mendapati uang bahwa uang tersebut palsu,” ungkapnya.
Iklan oleh Google
Sehingga, lanjutnya, melihat hal tersebut korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian dan pelaku akhirnya ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan sudah melaksanakan transaksi kegiatan mengedarkan uang palsu ini sebanyak 5 kali.
“Kami saat ini pihak kami melalui Tim Buser77 bersama unit Tipiter Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pengembangan terkait pelaku dan barang bukti lainnya,” kata AKP Nirwan.
Sementara itu, modus pelaku nekat mengedarkan uang palsu karena kebutuhan ekonomi untuk membayar uang dan kehidupan sehari-hari.
“Motif untuk membayar utang dan kehidupan sehari – hari,” tambah AKP Nirwan. (Ahmad Odhe/yat)
